Sepuluh Hari Ramadhan, Polisi Tangkap 27 Pelaku Kriminal, Termasuk 13 Anak di Bawah Umur

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi selama 10 hari pertama bulan Ramadhan 1446 H, dengan mengamankan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 13 lainnya masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3).

“Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari di bulan Ramadan ini, ada kejadian panah busur, penganiayaan, dan ada juga yang bawa parang,” ujar Arya Perdana.

Dari total pelaku yang diamankan, salah satunya terlibat dalam aksi pembusuran terhadap anggota Polri beberapa hari lalu.

“Dari kegiatan-kegiatan itu kita mendeteksi ada 27 orang tersangka, 8 orang korban, salah satunya kemudian ada yang polisi, ada juga yang warga sipil dan ini terjadi di sekitaran Kota Makassar,” katanya.

Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Kota Makassar yang mengalami peningkatan tindak kriminalitas.

“Mulai dari di Makassar, di tempat-tempat Makassar, ada juga di Mamajang, di Bontoala, juga ada di Manggala, dan Biringkanaya. Jadi, di Rappocini juga ada. Jadi, ini merata di sekitar 10 hari ini kita sudah melakukan patroli, tetapi memang masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak pidana ini,” imbuhnya.

Menurut Arya Perdana, aksi kriminalitas seperti penganiayaan dan pembusuran ini dilakukan para pelaku hanya karena alasan iseng.

“Ya motifnya ini karena begini, di bulan puasa mereka kumpul-kumpul, sebenarnya iseng-iseng, lalu ketemu dengan sekelompok masyarakat pemuda yang berpapasan, tanpa ada masalah apa pun, lalu melakukan panah busur,” katanya.

Bahkan, kejadian yang menimpa anggota Polri pun terjadi karena faktor spontanitas dan ego sesaat.

“Karena papasan di jalan, lalu karena ada perasaan tidak suka, merasa punya ego lebih tinggi, dia juga punya alat panah busurnya, lalu dilayangkan ke anggota. Mungkin pada saat itu mereka enggak tahu kalau itu anggotanya,” tambahnya lagi.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku, seperti mata panah busur dan senjata tajam lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Jadi kita perkenalkan pada para pelaku ini pasal 351 KUHP cuman hukuman maksimal 7 tahun karena mengakibatkan luka berat. Ada juga kita perkenalkan undang-undang darurat karena membawa senjata panjang,” pungkasnya.

Meskipun ada pelaku yang masih di bawah umur, mereka tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)