Sengketa Mengintai Proyek Koperasi Desa di Wajo, Pihak Penerima Pekerjaan Layangkan Keberatan Resmi

BERANDANEWS – Wajo, Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (PKDMP) di Kabupaten Wajo kian memanas.

Tiga titik proyek di Desa Wewanriwu, Desa Onkoe, dan Desa Sappae kini berada dalam sorotan setelah pihak kontraktor melayangkan keberatan keras atas dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama.

Proyek yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 0/XXV/SPKPKDMP/12.2025 itu mencantumkan Jusam Amiruddin sebagai pemberi pekerjaan dan Adi sebagai penerima pekerjaan, dengan nilai kontrak mencapai Rp850.000.000.

Dalam kontrak tersebut, skema pembayaran telah diatur secara rinci: uang muka Rp70.000.000, lalu pembayaran bertahap berdasarkan progres 25 persen, 50 persen, 75 persen, hingga 100 persen.

Namun di lapangan, persoalan muncul.

Kuasa hukum penerima pekerjaan, Syamsul Bahri majjaga, menyebut kliennya telah bekerja sesuai progres yang bisa diverifikasi.

Di Desa Wewanriwu progres tercatat 34,5 persen, Desa Onkoe 57,9 persen, dan Desa Sappae 50,5 persen. Dokumentasi serta laporan teknis, kata dia, tersedia dan siap diuji.

“Kalau progres sudah berjalan dan terukur, maka kewajiban pembayaran juga harus mengikuti skema kontrak. Tidak bisa tiba-tiba ada kebijakan sepihak yang menyimpang dari kesepakatan tertulis,” tegas Syamsul dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (28/2/2026)

Ia mempertanyakan keras adanya indikasi ketidaksesuaian mekanisme pembayaran serta keputusan penghentian pekerjaan saat progres masih berlangsung.

Menurutnya, setiap perubahan kontrak wajib melalui adendum resmi dan persetujuan kedua belah pihak, bukan melalui langkah sepihak.

Tak hanya itu, pihak penerima pekerjaan juga menyoroti dugaan pemotongan sekitar 25 persen dari total pagu pekerjaan. Jika benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Angka pemotongan itu bukan angka kecil. Harus dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak, ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum kontraktual bahkan berimplikasi pidana bila ditemukan unsur melawan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada pihak lain yang mencoba mengambil alih atau melanjutkan pekerjaan di tiga lokasi tersebut sebelum status hukumnya jelas.

Mengambil alih proyek yang masih dalam sengketa dinilai berisiko menimbulkan sengketa baru dan memperumit tanggung jawab hukum di kemudian hari.

“Kami tegaskan, jangan ada yang bermain di atas objek sengketa. Hormati proses hukum. Kalau ada yang memaksakan, tentu ada konsekuensi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemberi pekerjaan terkait keberatan dan tudingan yang dilayangkan kontraktor.

Kasus ini kini menjadi ujian serius terhadap konsistensi pelaksanaan kontrak dan transparansi tata kelola proyek pembangunan di daerah.

Publik menanti: apakah persoalan ini akan diselesaikan secara profesional sesuai koridor hukum, atau justru membuka babak sengketa yang lebih panjang?.(*)