BERANDANEWS – Makassar, Lima tersangka jaringan pengedar Narkoba berhasil diungkap Sat Rest Narkoba Polrestabes Makassar.
Dari penangkapan tersebut, sebanyak 1,184 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
“Seluruh barang bukti berasal dari berbagai lokasi di Kota Makassar. Penyelidikan juga mengungkap adanya satu pelaku lain yang masih DPO dengan inisial (IM) , yang merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang beroperasi antar provinsi dengan pengedar utama berasal dari Lampung,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (10/09)
Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH mengungkapkan operasi penangkapan dilakukan pada tanggal mulai 1 Agustus 2024 sampai tanggal 1, 3, dan 5 September 2024, di beberapa lokasi, termasuk Tamamaung, Tamalatea, Barombong, Pampang, Panakukang, dan Bhiringkanaya Kota Makassar
Adapun lima tersangka yang diamankan yakni AA, IA, DSL dan YN.
Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Modus operandi mereka melibatkan pemanfaatan media sosial seperti Instagram dan metode sistem tempel untuk mendistribusikan narkotika.
“Adapun taksiran nilai narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 1,5 milyar rupiah, dengan potensi dampak terhadap sekitar 5.900 orang,” jelas Mokhamad Ngajib. (*)