Proyek Pengadaan Kapal Dinas Perikanan Batal Tayang di Portal LPSE, APH Diminta Periksa Kadis Perikanan Luwu

Kantor Dinas Perikanan Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Proyek pengadaan armada kapal – perahu penangkapan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu diduga bermasalah dan batal tayang di Portal LPSE..

Anggaran proyek pengadaan kapal yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari usulan DPRD Kabupaten Luwu dengan nilai ratusan juta rupiah, dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja atau SPK.

Meski proses pengerjaannya hingga hari ini, Selasa (11/06) sudah rampung 100 persen.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin diduga memaksa PPK, PPTK dan Konsultan Perencanaan untuk melanjutkan pekerjaan meski belum ada SPK.

Dari sumber informasi yang enggan disebut namanya (AD) mengatakan, Kapal fiber pengadaan anggaran tahun 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Luwu terkesan di paksakan. Warga yang kemudian memodali pembuatan kapal tersebut dikarenakan hingga saat ini Kepala Dinas tidak memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) padahal kapal tersebut sudah rampung.

“Kesannya, Kadis tidak bertanggungjawab menyodorkan pekerjaan ke masyarakat untuk dia kerja buntutnya tidak diikuti SPK, hanya perintah langsung saja atas nama kepala dinas yang perintah. Dan masyarakat menilai dan percaya karena yg perintah ini seorang kepala dinas, bisa arahnya ke penyalagunaan jabatan dan penipuan kepada masyarakat. Pihak pemodal yg dirugikan meminta tanggungjawabnya kadis karena kadis yang sodorkan dan memerintahkan agar dikerja secepatnya” terang AD

Selain itu, saat dikonfirmasi sejumlah keluarga pemodal yang ada dilokasi Batu Lotong Desa Rante Belu, menyampaikan kekecewannya kepada Kepala Dinas Perikanan yang dinilai tidak komitmen dan bertanggungjawab.

“Kami semua sangat kecewa sama pak Kadis Perikanan Kabupaten Luwu atas kerugian keluarga kami dengan arahan untuk membuat kapal ikan” jelas MW salah satu Pemodal

Tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaysa Masyarakat (LSM) Sulawesi Celebes Corruption (SCW) Baso mengatakan, Dia menganggap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Perikanan tidak patuh akan regulasi yang ada, sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketidakpahaman atas regulasi yang ada, dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga produk-produk hukum yang dihasilkan terkait hal tersebut ilegal alias Mal Administrasi. Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tegas Om Dodi Sapaan akrabnya

Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada Proyek DAU Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Tahun 2023

“Kita harapkan agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada Proyek DAU Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Tahun 2023 dengan memanggil yang diduga turut terlibat dan telah menyalahgunakan kewenangannya”, ungkap Baso. (Isn)