BERANDANEWS – Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten serta tindak pidana penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta para Kasat Reskrim jajaran.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama sejumlah Polres berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59).
Berdasarkan hasil penyelidikan, JR diketahui telah melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2018 hingga 2026.
Lokasi kejahatan tersebar di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi seperti linggis dan obeng.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan dan surveillance yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil tindak kejahatan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka JR di Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Berdasarkan keterangan JR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan aksinya, JR menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun ketika menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu. Setelah situasi dinilai aman, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum mengambil barang berharga milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V,” ujar Kombes Pol Feby DP Hutagalung.
Sementara itu, tersangka HA dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Polda Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur. (*)






