Berandasulsel.com – Makassar, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan terkait keterlambatan denda pembayaran pajak oleh pelaku usaha yang akan ditiadakan sementara.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi COVID-19 di kota Makassar. Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.
“Kami sudah sampaikan denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Rudy, Jumat (7/8).
Selain itu, Rudy mengungkapkan pihaknya masih memprioritaskan penanganan dampak COVID-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi COVID-19.
“Saya berharap kita bisa bersabar menghadapi situasi ini. Karena kalau angkanya naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi,” katanya.(*)