PBNU Tolak Konsesi Tambang yang Berpotensi Rugikan Warga dan Lingkungan

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU Jakarta (Foto : NU Online)

BERANDANEWS – Jakarta, Setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan aturan ini, berarti Pemerintah memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa yang menolak.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tegas menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat. Sehingga PBNU tidak sertamerta setuju dengan lokasi konsesus tambang yang diberikan pemerintah.

“Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana,” jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung lantai 1 Gedung PBNU, Kamis (6/6).

Gus Yahya melanjutkan, bahwa NU sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.

Selain itu, Gus Yahya juga menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia hanya dimiliki oleh perorangan. Sehingga NU pada saat ini perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya.

“Kita perhatikan sejak awal, maka sejak awal, konsensus (SDA dan tambang) tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi,” tegasnya.(*)