BERANDANEWS – Makassar, Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan tentang penyelenggaraan program jaminan Sosial ketenagakerjaan, Andi Irfan AB mengatakan bahwa pansus ini di adakan untuk optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di daerah Sulawesi Selatan untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS ketenagakerjaan pusat di Jakarta. Alhamdulillah pertemuan itu mendapatkan banyak gambaran akan dikemanakan perda ini karena untuk membantu pekerja tanpa upah,” katanya. Selasa (25/6).
Dari beberapa pertemuan dan konsultasi ada beberapa isu yang mencuat antara lain menyangkut sasaran dari perda.
“Sasaran yang mengemuka tentu akan ditujukan pada sasaran pekerja tanpa upah atau pekerja informal dan kelompok rentang di masyarakat,” ucapnya.
Untuk isu, pengaturan penganggaran apakah bisa disamakan BPJS kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten pembagian untuk penganggarannya.
“Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS ketenagakerjaan bakal seperti itu jug karena yang punya warga kabupaten kota sehingga polanya di usulkan untuk lakukan Sharing dengan provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya
Oleh karena itu, Irfan AB yang juga wakil ketua komisi E DPRD Sulsel menyampaikan bahwa saat ini fokus untuk menuntaskan draft naskah dari perda tersebut karena waktu sudah semakin terbatas apalagi disisi lain banyak Perda yang akan di tuntaskan.
“Target kita paling lama dua Minggu kedepannya sudah selesai sehingga harus konkret langkah langkah kedepan karena ini juga untuk kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah,” tegasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan hadirkan perwakilan kabupaten kota untuk membedah naskah Sehingga apa yang menjadi tujuan untuk menuntaskan perda ini segera bisa selesai.
“Saya sudah mengagendakan ketemu gubernur untuk melahirkan kesepakatan kesepakatan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Ditempat yang sama anggota pansus Arfandi Idris, menuturkan bahwa pansus ini perlu menjadi perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi di dalam hikayat perjalanan dan kegiatan-kegiatan penjaminan untuk pekerja tanpa upah karena semua tertuju kepada peran kepercayaan dan draft nya sudah bisa dirampungkan.
“Untuk penganggarannya sudah diatur oleh kementerian sehingga yang paling penting harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah karena memang perlu ada penjelasan. Jadi kalau Saya menyarankan persentasenya tidak usah kita sebut karena sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(*)