MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres

Pendapat Berbeda

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Suhartoyo berpendapat pada Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Menurutnya, pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) miliknya dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan permohonan a quo.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017,” tegasnya.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rio Saputro, dkk., Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Sementara tiga perkara lainnya yang tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Sinaga.(*)