MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres

Mengurangi Pembatasan

Sedangkan terkait Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato, Mahkamah dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan dari sisi perumusan pembentukan undang-undang, isi makna norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu sudah cukup jelas dan tegas. Sehingga, manakala Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna tambahan—yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dan rumusan aslinya—yaitu mengenai pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal 2 (dua) kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf in UU Pemilu, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, sambung Saldi, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan terdahulu, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Dalam kaitannya dengan permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon meminta agar Mahkamah menambahkan syarat tertentu yang jika dikabulkan akan membatasi atau mengurangi derajat kebebasan warga negara Indonesia untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang meminta agar Pasal 169 huruf in UU 7/2017 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama’, adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Saldi.