Mahfud MD sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres bukan MK yang tetapkan

Kantor MK di Jl. Medan Merdeka Barat 6. Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Perdebatan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menjadi perhatian utama jelang Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, beberapa pihak telah mengajukan gugatan judicial review terkait batas usia ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, aturan batas usia Capres-Cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Menurutnya yang berhak menentukan adalah positif legislator dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

“Mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).

Selain itu, Mahfud menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

“Yang menetapkan itu bukan MK, itu open legal policy artinya harus DPR, itu teori hukumnya. Ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920 Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator sedangkan parlemen adalah positif legislator. Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah. Itu aja yang saya jelaskan dan kita tidak boleh mengintervensi mahkamah konsitusi. ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi,” ungkapnya.

Selain itu Mahfud MD berharap semua pihak untuk tidak mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan batas minimal dan maksimal umur Capres-Cawapres. Meski begitu, dirinya berharap MK dapat segera memutuskan secara cepat gugatan tersebut.

“Sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih kok terlalu lama memutus,” kata Mahfud.