Kuat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan Turun Tangan

Laporan Warga terkait Pengelolaan SPBU

Sederet persoalan disampaikan masyarakat kepada awak media terkait pengelolaan di beberapa SPBU di Kabupaten Luwu. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan pungli, dan pelayanan di SPBU. Pasalnya, tidak jarang masyarakat yang berprofesi sebagai supir mobil Truk harus mengantri berjam-jam jika ingin mengisi Solar.

Lalu bagaimana tanggapan terkait surat rekomendasi yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu?.

Kabid Pengelola Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan kabupaten Luwu Ahmad A. Muh Nur, SP, yang ditemui di ruang kerjanya, pada Senin kemarin (30/10) mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Mempersyaratkan khusus bagi Konsumen Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transfortasi dan Pelayanan Umum. Dan selain itu BPH MIGAS juga mengeluarkan persyaratan khusus berupa Surat Keterangan/Dokumen Spesifikasi Alat/Mesin yang digunakan konsumen. Dan melampirkan beberapa persyaratan lainnya seperti, KTP, Foto Unit Berusaha.

Menurut Ahmad, rendahnya pemahaman dan implementasi terkait Peraturan BPH MIGAS nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu, sehingga diterbitkan Peraturan BPH MIGAS terbaru nomor 2 tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Tentunya peraturan ini yang lebih kepada penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dengan ketentuan khusus bagi konsumen pengguna yang sebenarnya” Ungkap Ahmad.

Metode di Dinas Perikanan Luwu sendiri oleh Petugas Tehnis terkait dengan pemberlakuan peraturan BPH MIGAS yang terbaru akan segera melakukan verifikasi data konsumen bagi pelaku usaha kelautan perikanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dimana Pelaku Usaha berkedudukan.

“Metode ini kita akan berlakukan melalui Kartu KUSUKA bagi Nelayan dan Dokumen izin kapal, yakni STBLKK (Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal). lebih jauh Ahmad menjelaskan, “Ini merupakan upaya pengendalian penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 November 2023”.

“Kita harapkan alokasi Kouta untuk pengguna BBM bersubsidi bagi pelaku usaha kelautan perikanan, penyalurannya dipisahkan dengan konsumen umum. Dalam hal ini untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan agar dialokasikan ke SPBUN yang ada guna dan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan BBM yang ditimbun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab”, jelasnya.

“Supaya kedepannya terbangun SPBUN di setiap Sentral Nelayan dan penambahan Kouta terhadap SPBUN yang sudah ada” tambah Ahmad. (Isn).