Kuasa Hukum NA Bantah Dugaan Pencabulan terhadap Kliennya

BERANDANEWS – Luwu, Kasus dugaan pencabulan yang disebut-sebut melibatkan seorang pria berinisial NA terus menyedot perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Saiful selaku kuasa hukum terdakwa angkat bicara dan menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar atas hukum.

Menurut Saiful, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan tindak asusila sebagaimana dituduhkan.

“Tuduhan tersebut lemah serta tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan klien kami bersalah atas tindakan keji itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyoroti alat bukti yang diajukan dipersidangan, termasuk hasil visum yang dinilainya tidak cukup untuk menguatkan dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Justru, bukti tersebut membuka ruang interpretasi lain dan menimbulkan keraguan karena visum baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat kejadian berlangsung, kliennya tidak berada di tempat yang sebutkan sebagai lokasi kejadian.

“Fakta tersebut disampaikan sejumlah saksi dihadapan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami tidak berada dilokasi yang disebutkan sebagai lokasikejadian,” ungkap Saiful.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Terdakwa juga angkat suara dan menyayangkan pemberitaan yang beredar luas di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Mereka menilai tuduhan ini sarat kepentingan dan cenderung menggiring opini publik tanpa melihat fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“NA belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tapi publik sudah digiring pada kesimpulan tertentu. Ini sangat kami sayangkan,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan resmi dari pengadilan.(*)