BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk Pemilu 2029.
Wacana tersebut mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI yang mengingatkan pentingnya kesiapan teknologi, keamanan data, hingga pemerataan infrastruktur sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai penggunaan e-voting merupakan langkah yang sejalan dengan perkembangan teknologi yang telah diterapkan di berbagai negara modern.
“Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan,” ujar Dede, Selasa (16/6/2026) kemarin.
Meski demikian, politisi dari Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa penerapan e-voting di Indonesia memiliki tantangan tersendiri.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah masih lemahnya sistem perlindungan data pribadi serta kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam.
“Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita,” katanya.
Dede mengaku lebih setuju apabila e-voting terlebih dahulu diterapkan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, penggunaan teknologi digital dalam proses pemungutan suara sudah menjadi hal yang lazim di sejumlah negara sehingga lebih memungkinkan untuk diterapkan kepada pemilih luar negeri.
“Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana,” ujarnya.
Namun, untuk penerapan di dalam negeri, ia meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan kajian yang lebih komprehensif, terutama pada daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur teknologi.
“Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini,” tegasnya.
KPU Siapkan Kajian E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mengembangkan berbagai sistem informasi kepemiluan, termasuk kemungkinan penggunaan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029.
Menurut Afifuddin, kajian tersebut muncul setelah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur yang menjadi salah satu perhatian KPU.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026), Afifuddin menjelaskan bahwa pengembangan teknologi kepemiluan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari di era digital.
“Pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi,” ujarnya.
KPU memperkirakan kebutuhan anggaran pengembangan sistem informasi kepemiluan mencapai sekitar Rp12,5 miliar. Namun, implementasi e-voting masih bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu serta persetujuan dari pembentuk undang-undang.
E-Voting Masih Menunggu Revisi UU Pemilu
Afifuddin menegaskan bahwa gagasan penggunaan e-voting untuk Pemilu 2029 masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
“E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan anggaran yang saat ini disusun juga belum memasukkan biaya pengembangan aplikasi e-voting secara khusus. Karena itu, apabila sistem tersebut disetujui, KPU masih memerlukan tambahan pembiayaan tersendiri untuk pengembangan dan implementasinya.
Tantangan E-Voting di Indonesia
Wacana penerapan e-voting di Indonesia dinilai memiliki sejumlah keuntungan, seperti efisiensi penghitungan suara, percepatan rekapitulasi, serta pengurangan penggunaan kertas. Namun, sejumlah tantangan juga harus diselesaikan, mulai dari keamanan siber, perlindungan data pribadi, pemerataan akses internet, hingga peningkatan literasi digital masyarakat.
Dengan berbagai tantangan tersebut, penerapan e-voting pada Pemilu 2029 diperkirakan masih membutuhkan pembahasan panjang antara pemerintah, DPR, KPU, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebelum dapat diterapkan secara luas. (*)






