Kerugian Korupsi Tambang Pasir Takalar, Kejati Sulsel sita Barang Bukti Pengembalian Uang senilai Rp. 4,5 Miliar

Kerugian Korupsi Tambang Pasir Takalar, Kejati Sulsel sita Barang Bukti Pengembalian Uang senilai Rp. 4,5 Miliar

BERANDANEWS – Makassar, Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, enjadi momen bagi Kejati Sulsel dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di Sulsel. Peran inilah yang dutunjukkan Kejati Sulsel demi menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di kabupaten Takalar pada Jumat (9/12).

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita barang bukti pengembalian uang kerugian negara senilai Rp4.579.000.000 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di kabupaten Takalar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi SH, MH, melalui Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, menyebutkan bahwa tim penyidik Kejati Sulsel telah berhasil melakukan penyitaan terhadap.uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan secara tunai.

“Uang tersebut merupakan titipan yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur, ke tim penyidik,” ujar Hary Surachman, Jumat (9/12).

Pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan PT Alefu Karya Makmur kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai ini, merupakan wujud itikad baik dan sikap koporatif, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara terkait penyidikan atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

Sementara ketua tim penyidik Kejati Sulsel Toto Roedianto dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan uang titipan sebesar Rp4.579.000.000, yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur tersebut dititipkan dan diserahkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), melalui Bank BRI Kanca Panakukkang.

“Uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara, setelah ada hasil perhitungan kerugian negara resmi, dari auditor independen,” ujarnya.(*)