Kejati Sulsel dinilai Mandul Mengawasi, Kejari Bulukumba Tak Berdaya, KOBAR Sebut Kasus MBG Sengaja di diamkan

BERANDANEWS – Makassar, Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba dinilai sedang “masuk angin”.

Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) secara terbuka menyoroti kemandulan sistemik yang terjadi di tubuh Kejati Sulawesi Selatan dan ketidakberdayaan Kejari Bulukumba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah mengendap selama hampir dua bulan.

Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons institusi Adhyaksa tersebut.

Padahal, laporan resmi telah dimasukkan ke Kejati Sulsel sejak 4 Maret 2026, lengkap dengan bukti digital yang akurat serta penyerahan uang tunai sebesar Rp1.000.000 sebagai bukti pendukung dugaan penyuapan untuk membungkam pengawasan tata kelola dapur MBG yang buruk.

“Laporan kami sudah masuk sejak 4 Maret. Kejati Sulsel beralasan sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Bulukumba pada akhir Maret lalu, namun hingga hari ini progresnya nol besar. Ini adalah potret kemandulan sistemik: Kejati mandul dalam mengawasi bawahannya, dan Kejari Bulukumba tak berdaya mengeksekusi aktor di balik kasus ini,” tegas Ahmad Rifai dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (22/4).

Rifai menambahkan, upaya koordinasi santun melalui saluran komunikasi digital dengan Seksi Penkum Kejati Sulsel pun telah diabaikan secara sepihak sejak Senin lalu.

Hal ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk mendiamkan kasus yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional tersebut.

“Sangat ironis, bukti digital sudah di tangan jaksa, uang tunai sudah diserahkan sebagai pintu masuk penyidikan, tapi mereka tetap membisu. Apakah Kejaksaan di Sulawesi Selatan sudah kehilangan taringnya menghadapi tekanan di daerah? Jangan sampai publik berasumsi bahwa laporan masyarakat hanya dianggap sampah kertas jika tidak ada pengawalan massa,” tambah Rifai dengan nada keras.

KOBAR menilai, pembiaran ini sangat berbahaya mengingat inti laporan berkaitan dengan keselamatan ribuan siswa yang mengonsumsi makanan dari dapur dengan sanitasi buruk. Dugaan penyuapan untuk menutupi fakta tersebut seharusnya menjadi prioritas utama.

Atas dasar itu, KOBAR menuntut:

1. Kejati Sulsel segera melakukan supervisi ketat dan mengambil alih kasus jika Kejari Bulukumba terbukti tidak berani bertindak.
2. Kejari Bulukumba wajib mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara tertulis dalam waktu 1×24 jam sebagai bentuk transparansi publik.
3. Pihak Kejaksaan memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum uang tunai yang telah diserahkan oleh pelapor sebagai barang bukti.

“Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat marwah Kejaksaan tidak ditunjukkan melalui langkah nyata, KOBAR akan membawa bukti pengabaian laporan ini langsung ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta!” pungkas Rifai.(*)