Izin tak Sesuai, Aktivis Koalisi LSM dan Pers Sulsel dan Legislator Soroti Aktifitas Billiard Cafe N Resto Rocksfour

Aktivis Koalisi LSM dan Pers Sulsel

BERANDANEWS – Luwu, Aktivis Koalisi LSM dan Pers Sulsel menyoroti dan menyayangkan sikap pengelola Billiard Cafe N Resto Rocksfour yang menggunakan izin usaha tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan usaha sebenarnya dilapangan.

Hal tersebut disampaikan Sekjend Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi S.H, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025)

Menurut Moel sapaan Mulyadi, kegiatan yang digelar Billiard Cafe N Resto Rocksfour yang sudah beroperasi bahkan mendatangkan penampilan DJ, dinilai meresahkan masyarakat sekitar, yang beroperasi dengan izin usaha KBLI nya juga tidak sesuai tekhnis lapangan.

“Yang dimana KBLI 93119 : Mengelola fasilitas olahraga yang tidak spesifik atau tidak masuk dalam kategori lain yang sudah ada. Contoh Usaha : Pengelola sport center yang memiliki kombinasi berbagai fasilitas olahraga. Fasilitas yang Termasuk: Kolam renang, lapangan tenis, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, dan fasilitas olahraga umum lainnya yang bukan termasuk dalam kelompok lain. Yang harusnya Owner Cafe N Resto Rocksfour Billiard menggunakan KBLI 93113 yakni Pengelolaan tempat biliar, Pengelolaan arena bowling, Pengelolaan gelanggang renang, Pengelolaan arena bungee jumping, Pengelolaan arena paragliding dan hang gliding,” tegas Mulyadi.

Mulyadimenegaskan ke Pemda Luwu agar segera mengambil sikap ke semua para pelaku usaha olahraga Billiard di Kabupaten Luwu yang tidak menggunakan izin yang sudah ditentukan yakni KBLI 93113 Khususnya Rocksfour.

“Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau salah memilih KBLI dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana seperti denda besar atau kurungan penjara, terutama untuk usaha berisiko tinggi. Konsekuensi lainnya termasuk penyegelan aset, penghentian kegiatan usaha sementara, serta rusaknya reputasi bisnis di mata konsumen dan investor,” tegas Mulyadi

Dengan tegas pihaknya juga mendesak pemerintah agar memberi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Kami menantang dan mendesak pemerintah agar memberi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, melalui Pasal 508, Pasal 514, dan Pasal 522 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH). Kami akan melayangkan surat aduan pekan ini ke Pemda Luwu, hingga Ombudsman adanya dugaan penyimpangan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik ketidaksesuaian KBLI izin usaha,” tambahnya.

Sementara Kadis PTSP Kabupaten Luwu Drs. Muh Rudi mengatakan terkait izin usaha tempat hiburan billiard Cafe N Resto Rocksfour tersebut memang ada izinnya dengan KBLI 93119. Dan pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan dinilai mengganggu kenyamanan dengan melibatkan OPD teknis.

“Segera mungkin Pemda Luwu melalui PTSP akan melakukan evaluasi terhadap para pelaku usaha yang tidak sesuai KBLI nya, dan apabila kami temukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai KBLI nya Pemda Luwu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah,” jelas Kadis PTSP Luwu, Rudi.

“Kami akan melakukan evaluasi juga terkait KBLI izin yang telah dikeluarkan melalui OSS, dan perizinan dasar lainnya, karena telah meresahkan masyarakat sekitarnya,'” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Luwu, melalui Ketua Komisi II Wahyu Napeng S.E saat dikonfirmasi menegaskan untuk semua para pelaku usaha khususnya Billiard yang melanggar aturan izin usahanya tidak sesuai KBLI akan dievaluasi secepatnya, dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kami sampaikan dulu teman-teman anggota DPRD Komisi II dinda semua agar diatur waktu secepatnya pembahasan RDP di DPRD terkait izin usaha yang melanggar aturan pemerintah tidak sesuai KBLI nya atas aduan Masyarakat atau Lembaga yang dipublikasikan Media Online, agar semua pelaku usaha Billiard tanpa terkecuali dan OPD terkait diundang untuk hadir nantinya dalam pembahasan RDP,” Imbuhnya

Wahyu Napeng S.E mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang masuk di Kabupaten Luwu agar tidak melanggar aturan Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait izin KBLI nya. (*)