Info Haji : Jamaah Haji yang Meninggal hingga Soal Visa Non Haji

Masjidil Haram

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Agama melaporkan 137.299 jemaah haji tiba di Arab Saudi, pada Kamis (30/5) yang terbagi dalam 354 kloter penerbangan.

Sementara Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah 27 jamaah haji asal Indonesia meninggal di Arab Saudi.

Data tersebut tercatat sampai Jumat (31/5) pukul 02.00 WITA.Seluruh jamaah yang meninggal ini akan di badalhajikan dan mendapat asuransi. Jamaah yang meninggal dunia adalah mereka yang telah lanjut usia dan risiko tinggi (risti) dari beberapa kloter.

PPIH Arab Saudi telah menyediakan program badal Haji setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.

Setidaknya ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan yaitu: pertama, jamaah yang wafat di embarkasi saat perjalanan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Selanjutnya, kedua jamaah yang sakit dan tidak dapat di safari wukufkan. Lalu ketiga jamaah haji yang mengalami gangguan jiwa.

Visa Non Haji
Sementara Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi ada lebih dari 20.000 pemegang visa nonhaji yang masih di Kerajaan hingga batas waktu umrah berakhir. Mereka akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Para pejabat menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah yang berhak haji saat melakukan ibadah mereka,” lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Jumat (31/5).

Otoritas menegaskan pemegang visa kunjungan tidak diizinkan menunaikan ibadah haji. Pihaknya lantas mendesak pemegang visa tersebut untuk tidak melakukan perjalanan atau tinggal di Makkah mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024.

Visa haji menjadi hal wajib bagi jemaah dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan haji di Tanah Suci. Adapun tipe visa lain tidak diperkenankan, termasuk pula visa kunjungan.

Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dnegan mudah dan nyaman.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pengenaan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta kepada pelanggar yang tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji pada 2 hingga 20 Juni 2024. Peraturan ini juga berlaku pada warga negara Saudi dan ekspatriat, lapor kantor berita Saudi, SPA.

Hukuman juga akan dijatuhkan bagi yang tertangkap tanpa izin haji di kawasan Masjidil Haram, tempat suci Arafah, Muzdalifah, dan Mina, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat dan pusat kendali keamanan sementara.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan mengumumkan telah menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk selama satu bulan. Penerbitan akan dilakukan lagi mulai 15 Zulhijah yang bertepatan dengan 21 Juni 2024.(*)