Gubernur Hadiri Sosialiasi Dua Regulasi Baru Terkait Pembangunan Infrastruktur

Berandasulsel.com – Makassar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menghadiri acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 melalui virtual, yang digelar oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Senin, (6/7).

Nurdin Abdullah menyebutkan, pembangunan berbagai proyek infrastruktur di berbagai daerah memiliki dampak pada peningkatan perekonomian daerah maupun nasional. Untuk itu, percepatan pembangunan infrastruktur sangat penting karena bangunan infrastruktur dapat meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi kesenjangan wilayah dan perbaikan lingkungan permukiman dan kawasan, serta medorong pertumbuhan investasi dan kemudahan mobilitas barang dan jasa.

Namun, realisasi percepatan infrastruktur tentu tidak mudah. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam konteks pembangunan infrastruktur adalah regulasi.

“Dua regulasi yang baru ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 merupakan pedoman yang dapat mengoptimalkan prioritas pembangunan infrastruktur yang ada di daerah,” kata Nurdin Abdullah.

Peraturan mengenai Jasa Konstruksi ini dikeluarkan untuk mendukung pemerintah pusat meningkatkan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional. Selain itu, peraturan ini diharap mampu menciptakan iklim usaha kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa.

Sedangkan terkait dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia yang telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020 diharapkan mampu mendorong perbaikan pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa konstruksi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan dari Pemerintah Pusat mengharapkan kedua regulasi ini dapat mengoptimalkan pembangunan infarstruktur yang terus digenjot. Utamanya untuk membuka akses ke daerah terisolir dan mendukung tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di Sulawesi Selatan, dengan menunjang kelancaran aktifitas arus barang dan jasa serta aktifitas sosial ekonomi masyarakat. (*)