BERANDANEWS – Luwu, Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulsel Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan PIP, hal itu dikatakan Moel (07/08/2025)
“Tujuan PIP sangat jelas, yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali anak-anak yang sudah terputus sekolahnya. Jadi bantuan ini untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Mulyadi S.H
Ia menekankan bahwa PIP adalah hak siswa, bukan milik sekolah, sehingga tidak boleh ada pemotongan dan penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Ungkapnya, hal tersebut berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait :
Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP.
Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
Mulyadi S.H menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP, Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian, sebab ada sanksi bagi pelanggar Aturan PIP, dimana oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.
1. Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi :
. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
. Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
. Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
. Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi sanksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Moel memperingatkan bahwa dari hasil investigasi tim kami di Kabupaten Luwu khususnya di daerah Bastem dan Bastem Utara diduga hampir seluruh sekolah melakukan pungli dengan memotong Dana PIP yang dicairkan oleh para orang tua Murid/Siswa.
Jumlahnyapun bervariasi, sehingga penerima PIP hanya menerima Rp.150.000 dan ada pula menerima Rp.200.000,- hal ini merupakan salah satu unsur tidak tindak pidana Pungli yang diatur dalam pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh PNS untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, pasal 12 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur bahwa pegawai negeri maupun pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.
Begitu pula dengan pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian atau penyuapan dalam praktek pungli dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.250 Juta. Tegas Moel.
Selain itu, Mulyadi S.H menduga sejumlah bantuan PIP tidak tepat sasaran dimana karena ada oknum yang bermain akibat ada hubungan emosional dengan orang tua murid dan siswa
“Sejumlah murid dan siswa (I) yang menerima bantuan PIP orang tua mereka memiliki title sarjana (S1) sesuai dengan data yang kami pegang untuk penerima PIP.” Ujarnya
Lebih jauh Mulyadi S.H juga menyampaikan bahwa di SMPN 3 Bua Ponrang ada siswi yang mendapatkan bantuan PIP tahun 2020 akan tetapi siswi itu tidak mendapatkan haknya karena dana dikembalikan ke negara.
“Sangat disayangkan dan mubadzir pihak kemendikbud sudah menurunkan anggaran ke masyarakat untuk penerima bantuan PI, namun kelalaian sekolah tidak memberitahukan siswi atau walinya, Sekolah harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.” ungkap Mulyadi dengan nada kecewa
Oleh karena Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan ketahuan dan akan berurusan dengan aparat hukum.(Isn)