BERANDANEWS – Jakarta, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melaporkan hingga Selasa kemarin (1/11), jumlah kasus gangguan ginjal akut secara nasional mencapai total 325 kasus. Sebanyak 178 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kasus tertinggi berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, Sumatera Barat dan Bali.
Sementara itu dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR yang diikuti Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyampaikan adanya celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal yang masuk ke pasar farmasi di Indonesia. Bahan baku yang dimaksud bernama Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
“PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM,” kata Penny K Lukito, Rabu (02/11).
Penny mengatakan bahan baku Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) merupakan senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi yang masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM. Produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.
Selain itu, keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI. Bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade, sebab harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM RI.
“Gap itu yang dimanfaatkan oleh para penjahat. Penelusuran kami bersama kepolisian sampai ke importir dan distributor pelarut ini, ada indikasi kesengajaan dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan kepada BPOM,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Penny telah melaporkan situasi itu kepada Presiden Joko Widodo beserta instansi terkait agar izin distribusi senyawa pelarut PG dan PEG melalui SKI BPOM.
“Alasan Kementerian Perdagangan, bahan pelarut ini digunakan industri lain seperti cat, tekstil dan lainnya. Harusnya khusus pharmaceutical grade bisa masuk ke SKI BPOM. Tapi selama ini aturan itu belum ada,” katanya. (*)