Diduga tak mengantongi Izin BPOM, APH diminta Tindak Produk Kosmetik Dinda Skincare

BERANDANEWS – Luwu, Adanya dugaan warga terkait sindikat pemasok bahan kosmetik ilegal merk Dinda Skincare yang tak mengantongi izin BPOM dan dinilai merugikan.

Warga meminta Polres Luwu segera bertindak untuk menyelidiki oknum yang sengaja memperjualbelikan barang tersebut.

Dugaan sementara, oknum tersebut menyuplai bahan kosmetik kepada sejumlah distributor kosmetik. Selain itu, adanya temuan dari investigasi awak media dilapangan menyebut bahan baku kosmetik Dinda skincare diduga diracik di dalam dan luar kabupaten luwu. Hasil racikan di kemas kemudian di distribusikan dibeberapa pedagang di Luwu.

Menurut sumber informasi yang enggan di sebutkan namanya, menyebutkan “di Kabupaten Luwu ini banyak sekali produk bahan-bahan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin BPOM pak”, jelasnya.

Jenis bahan kosmetiknya pun beragam. Ada yang berupa tonik, krim wajah, dan cairan pembersih muka.

“Kami berharap kepada Kapolres Luwu bisa segera menindaklanjuti temuan ini karena lagi marak-maraknya kosmetik racikan di Kabupaten Luwu”, tambahnya.

Saat di konfirmasi via whatsapp Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menyebut akan segera menindaklanjuti temuan ini, dan mempelajari informasi tersebut.

“Laporan kami terima dan akan menindaklanjuti sesegera mungkin, kami pelajari dulu laporannya seperti apa dan cepat atau lambat kami akan turunkan anggota polres,” Ungkap Kapolres AKBP Arisandi.

AKBP Arisandi juga menyebut penangkapan sindikat kosmetik tanpa izin ini pernah terjadi di Makassar April 2022 lalu.

“Sudah ada penangkapan akhir April lalu di Makassar. Ada salah satu ruko yang digerebek. Ditemukan banyak barang bukti. Ini sebenarnya pintu masuk bagi polisi untuk membongkar sindikat ini,” Ungkapnya Arisandi.

Tempat terpisah, Wakil Ketua Penasehat LSM LP – KPK Andi Baso Tenriliweng saat dikonfirmasi iya mengatakan, Akan meminta Polda Sulsel, Polres Luwu dan pihak terkait tidak bisa tinggal diam dengan fenomena ini. Bagaimana pun, semua produk kosmetik serta obat obatan serta bahan makanan yang beredar di masyarakat harus melalui hasil uji dari BPOM.

“Kosmetik ilegal bisa membawa dampak berbahaya bagi penggunanya. Kalau ada apa apa siapa yang bertanggung jawab,” tegas A. Baso T

A. Baso T menegaskan, lembaganya sudah mengantongi daftar sedikitnya 10 penyalur atau biasa yang disebut owner kosmetik yang diduga sudah  memasarkan produk di Sulsel. Pekan ini, juga, dia akan membawa data datanya untuk diserahkan sebagai pelaporan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.

“Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu dipasok dari luar Sulsel, salah satunya Jakarta,” tegas A. Baso T.

“Berbisnis itu punya aturan. Kalau kosmetik harus ada izin BPOM. Kenapa ada pengusaha yang berani menjual meski tanpa izin BPOM. Ini jelas harus dicurigai. Kalau bahannya aman pasti mereka berani mengurus izin baru memasarkan produknya. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas A. Baso T.

Menurutnya Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin. Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.[3] Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”ujar A. Baso T.

Pihaknya menyimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Saat di konfirmasi Owner Dinda Skincare SV mengaku sudah tiga bulan lalu mengurus izin dari BPOM yang merupakan persetujuan yang diberikan  terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika yang memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.

“Sudah tiga bulan pengurusan, dan baru kemarin ada notif BPOM nya”, singkat SV melalui pesan singkat WhatsApp.(Isn)