BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyady S.H bakal melaporkan kepala sekolah SDN 54 ke Aparat Penegak Hukum pekan depan, diduga melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam mengelola DANA BOS.
Mulyadi, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid, siswa (I).” ujar Mulyadi dalam Keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026)
Ia menyebut Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada Permendikdasmen 8/2025.
Mulyadi menyayangkan adanya dugaan tidak tepat sasaran bantuan PIP dari Kemendikbud dan sejumlah alokasi anggaran Dana BOS 2024/2025 SDN 54 Lanipa terlalu besar atau tinggi untuk belanja Pengembangan Perpustakaan Tahap I/II dengan Belanja Pembayaran Honor, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Tahap, Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah, pelaksanaan kegiatan pembelainnya dan bermain, serta belanja lainnya.
“Kami menduga kuat besar indikasi korupsinya dimana kami mengambil perbandingan sekolah sebelah jauh lebih kecil nilainya untuk belanja tahun 2024 honor tahap I Rp 24.000.000, tahap II pengembangan perpustakaan Rp 15.656.000, pembayaran honor Rp.24.000.000, sedangkan tahun 2025 pembayaran honor tahap I Rp 6.000.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.999.400 tahap II melonjak naik pembayaran honor Rp 15.000.000, pengembangan perpustakaan Rp 15.950.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.788.000 dan belanja lainnya,” tegas Mulyadi
“Kami menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Ombudsman nantinya agar memproses sesuai Hukum yang berlaku Kepala Sekolah SDN 54 Lanipa,” tutupnya.(*






