Berandasulsel.com – Makassar, Kepolisian Daerah Sulsel menggelar Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan, Senin (26/10). Operasi zebra ini, akan dilakukan penindakan berupa pelanggaran tidak menggunakan helm, kendaraan mati pajak, hingga kendaraan yang menggunakan plat luar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan razia ini akan berlangsung hingga dua pekan dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
“Kami fokus pada penindakan yang terlihat secara kasat mata, misal tidak memaki helm dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, dalam operasi ini jika ditemukan pelanggaran pihak kepolisian akan memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal dan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pelanggaran rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana dua bulan. Sedangkan untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, dendanya sebesar Rp 250 ribu termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Meski dalam penindakannya, operasi ini akan lebih mengedepankan upaya pencegahan berupa teguran. Hal itu merujuk pada kondisi saat ini yang masih Pandemi Covid-19.
Ada tujuh komponen pelanggaran yang dapat berakibat fatal, diantaranya, berkendara dalam kondisi mabuk, tidak membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK, tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi pengendara maupun penumpang mobil, serta pelanggaran penerapan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. (*)