BERANDANEWS – Lampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral baik petahana maju kembali sebagai kepala daerah maupun tidak pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengingatkan kembali soal netralitas ASN. Karena sebagai lembaga pengawas kami memiliki kewajiban untuk terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, saat peresmian gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (14/5).
Menurut Bagja, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, agar mereka melanggar aturan dan mendapatkan surat teguran dari pengawas pemilu.
“Saya tidak tau apakah Ibu Wali Kota Bandarlampung maju lagi atau tidak, tetapi kami akan tetap melakukan sosialisasi perihal netralitas ASN Pemkot Bandarlampung,” kata dia.
Bagja menghimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lurah dan camat menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 mendatang apabila Ibu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mencalonkan diri kembali.
“Mohon maaf ini harus saya sampaikan, agar tidak ada ASN Pemkot Bandarlampung yang kami beri tindakan,” kata Bagja.
Pada sisi lain, Bagja pun berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat diawasi secara bersama-sama serta menyukseskan proses demokrasi di Kota Bandarlampung dan Provinsi Lampung umumnya.
“Untuk itu pencegahan harus diutamakan. Tolong kpu dan bawaslu di sini terus koordinasi dengan TNI dan Polri serta Pemkot Bandarlampung,” kata Bagja.
Sebab, lanjut dia, kerjasama tersebut nanti yang akan menentukan proses dan penanggulangan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terjadi masalah pada Pilkada Serentak 2024.
“Tapi kalau tidak ada masalah tentu kami bersyukur. Maka kami harap bantuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada jajaran pengawas untuk membicarakan permasalahannya ke depan,” katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)