BERANDANEWS – Luwu, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Luwu berupaya menyelamatkan Aset Pemda berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan yang terletak di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Bidang Tangkap, Ahmad Andi Muh. Nur pada Dinas Perikanan menjelaskan, awalnya Koperasi Rio Rannu mendapat rekomendari dari Kementerian Kelautan untuk SPBUN yang dimaksud.
“Koperasi Rio Rannu ini dikelola oleh Simming. Namun setelah beberapa saat berjalan, pengelolaan SPBUN oleh Simming macet,” katanya Senin (04/11).
Karena macet, Simming kemudian mengalihkan pengelolaan SPBUN secara sepihak ke PT Nirwana dan tanpa melibatkan atau memberitahukan ke Pemda Luwu.
“Simming memberikan hak atas pengelolaan SPBUN Bonepute ke PT Nirwana secara sepihak. Sementara PT Nirwana memberikan uang sebesar Rp. 120 Juta ke Simming, ini pengalihan pengelolaan aset secara sepihak atau ilegal,” ucapnya.
“Setelah memberikan uang sebesar Rp.120 Juta ke Simming sebagai pemilik Koperasi Rio Rannu, PT Nirwana kemudian mulai membenahi SPBUN itu dengan mengganti semua alat yang rusak. Ini terkesan jika Simming telah menjual aset daerah yang bukan miliknya secara ilegal,” ungkap Kabid Tangkap Dinas Perikanan Luwu.
Sementara pemilik PT Nirwana, lanjut Ahmad, menuntut pemda untuk mengganti rugi sesuai nilai yang telah ia berikan ke Simming.
“Harusnya kami dari Pemda yang menuntut Simming dan PT Nirwana, sebab ini masuk dalam tindak pidana penggelapan dan penadaan aset. Simming dan PT Nirwana menjual belikan aset secara ilegal tanpa mengikuti prosedur,” tutupnya. (*)