30.9 C
Makassar
November 6, 2026, 11:52 am
Beranda NEWS NASIONAL Babak Baru Skandal Penyadapan Presiden! Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka, Polri Siapkan...

Babak Baru Skandal Penyadapan Presiden! Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka, Polri Siapkan Sidang Etik Pati

Irjen Slamet Uliandi.(dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Penanganan megaskandal dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik memasuki babak baru yang kian krusial.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan para perwira tinggi (pati) yang terseret dalam kasus ini bakal segera menjalani sidang Majelis Kode Etik Profesi Polri.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyikapi perkembangan penyidikan maraton yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski belum merinci secara pasti tanggal pelaksanaan sidang etik tersebut, Trunoyudo menegaskan bahwa tim penyidik terus bergerak cepat mengembangkan perkara guna membongkar seluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab.

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, 3 Petinggi Ditahan di Mako Brimob

Perkembangan paling gres dari pengusutan megaskandal ini adalah penetapan tersangka baru, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).

Penetapan SU menambah daftar panjang perwira tinggi yang dijerat oleh Bareskrim Polri, setelah sebelumnya penyidik menetapkan status tersangka terhadap Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Ahrie Sonta.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim, dan sebagai perkembangan baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” terang Trunoyudo.

Tiga tersangka utama yakni Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum menjalani penahanan fisik lantaran alasan kondisi kesehatan.

Penyadapan Ilegal Lewat Server LIMS dan Jerat Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil konstruksi perkara penyidik, aksi penyadapan terlarang tersebut berlangsung dalam rentang waktu periode 2025 hingga 2026.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem pelacakan Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi formal yang sah.

Tidak hanya menyasar saluran komunikasi Presiden Prabowo Subianto, praktik penyadapan tanpa izin ini juga diduga kuat menyasar barisan pejabat negara, elit politik, insan media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha papan atas.

Atas perbuatan fatal tersebut, para tersangka dijerat dengan sanksi pidana berlapis:

– Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

– Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP: Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

– Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Masyarakat kini menanti keterbukaan penuh serta ketegasan institusi Polri dalam menuntaskan perkara hukum maupun penegakan etik terhadap para jenderalnya demi memulihkan integritas penegakan hukum di Tanah Air.(*)