26.9 C
Makassar
November 6, 2026, 7:45 am
Beranda NEWS MAKASSAR Tanggapi Kasus Penyadapan Ilegal, Akademisi: Proses Hukum Harus Transparan dan Tanpa Pandang...

Tanggapi Kasus Penyadapan Ilegal, Akademisi: Proses Hukum Harus Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Akademisi UIN Alauddin Makassar, Dr. Ibnu Hajar Yusuf. M.I.Kom

BERANDANEWS — Makassar, Gelombang desakan publik terhadap penanganan megaskandal dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) yang menyeret nama-nama tokoh penting kepolisian nasional terus mengalir deras.

Publik menuntut agar korps penegak hukum membongkar kasus ini secara terang-benderang tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

Menyikapi polemik hangat tersebut, akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Ibnu Hajar, M.I.Kom, angkat bicara. Ia menekankan bahwa prinsip dasar negara hukum harus ditegakkan secara murni dan konsekuen tanpa pandang bulu.

“Setiap dugaan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya tanpa memandang pangkat, jabatan, atau kedudukan harus diproses secara tegas, terbuka, dan berdasarkan bukti yang sah. Itu adalah esensi dari negara hukum yang kita junjung tinggi,” ujar Dr. Ibnu Hajar, Jumat (6/11/2026).

Pegang Teguh Independensi Penegak Hukum

Kendati memahami tingginya tuntutan publik akan penegakan hukum yang cepat, Dr. Ibnu Hajar mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan dan menghormati prosedur hukum formal yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh memberi keistimewaan bagi pihak mana pun yang terbukti bersalah.

“Prinsip dasar hukum itu jelasjika terbukti sudah ada pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang diistimewakan, dan jangan pula ada yang divonis sebelum proses hukum selesai,” imbuhnya.

Ajak Publik Awasi Bersama Agar Hukum Menjadi Panglima

Sebagai penutup, pengamat komunikasi politik ini mengajak masyarakat sipil dan media massa untuk terus mengawal jalannya proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat berwenang. Pengawasan publik dinilai sangat krusial guna menjamin lembaga penegak hukum bekerja secara independen, objektif, dan transparan.

“Biarkan hukum menjadi panglima. Jika hukum ditegakkan dengan lurus dan adil, di situlah kepercayaan bangsa kembali pulih. Harapan kita bersama sangat sederhana: proses yang transparan, pemeriksaan yang objektif, dan keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(*)