Ancaman Pidana untuk Anak Buah! Kapolri Jenderal Suyudi Peringatkan Anggota Polri dan BNN yang Nekat Nge-vape Berisi Narkoba

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

BERANDANEWS — Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengeluarkan peringatan keras dan tanpa kompromi bagi seluruh jajarannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia memastikan tidak akan segan menindak tegas anak buahnya yang nekat mengisap rokok elektrik (vape), terlebih jika terbukti menggunakan cairan (liquid) yang mengandung bahan berbahaya narkotika.

Instruksi tegas ini berlaku meluas bagi seluruh personel kepolisian maupun pegawai BNN. Pasalnya, Jenderal Suyudi saat ini juga tengah mengemban amanah merangkap jabatan sebagai Kepala BNN.

Langkah ini diambil demi memutus celah masuknya narkoba jenis baru yang disamarkan dalam tren gaya hidup modern rokok elektrik di lingkungan aparat penegak hukum.

“Kalau dia mengonsumsi (vape) yang isinya bahan kimia, sejauh ini kita berlakukan hukuman disiplin. Tetapi, kalau sampai terbukti ada kandungan narkotikanya, maka tindakannya berlanjut hingga ke sanksi pidana,” tegas Jenderal Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Langkah Antisisipasi Narkotika Cair dan Tren Gaya Hidup

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa larangan mengisap vape di lingkungan kepolisian bukan tanpa alasan mendasar. Kebijakan ketat ini merupakan langkah proaktif dan antisipatif Polri dalam memberantas rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Irjen Isir menyoroti pergeseran modus operandi peredaran narkotika yang kini bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair (liquid), yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan terselubung di balik tren gaya hidup anak muda maupun personel.

“Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Dari konteks kawasan ASEAN, ada tujuh negara yang sudah melakukan pelarangan tegas, seperti Singapura, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam. Malaysia dan Indonesia sendiri sedang dalam proses regulasi serupa. Total ada sekitar 50 negara di dunia yang melarang ini,” urai Isir.

Komitmen Pembersihan Internal Tanpa Pandang Bulu

Polri menegaskan komitmennya untuk terlebih dahulu membersihkan “rumah sendiri” sebelum melakukan penindakan masif di tengah masyarakat. Penggunaan vape yang diduga menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif cair tidak akan ditoleransi sedikit pun di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Bapak Kapolri sudah memberikan ketegasan: kalau ada anggota yang nge-vape dan di dalamnya terbukti ada kandungan narkobanya, maka sanksinya sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen nyata institusi,” pungkas Irjen Isir.(*)