BERANDANEWS – Makassar, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (29/10/2026).
Sebanyak 238 calon advokat mengikuti prosesi pengangkatan yang dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat untuk mempersiapkan diri memasuki profesi hukum dengan berbekal pemahaman organisasi, kompetensi profesional, serta komitmen terhadap integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Rangkaian kegiatan dibuka dengan pembekalan bertema “Pengorganisasian PERADI” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA. Materi tersebut menitikberatkan pada pentingnya pemahaman terhadap struktur, tata kelola, dan sistem organisasi PERADI sebagai wadah profesi advokat yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pembekalan organisasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan advokat agar tidak hanya memiliki kemampuan hukum secara substantif, tetapi juga memahami kedudukan, tanggung jawab, dan peran organisasi profesi dalam menjaga kehormatan advokat, “tutur Prof Firmanto.
Kegiatan ini turut dihadiri sembilan orang dari unsur DPN PERADI, yang menunjukkan dukungan organisasi nasional terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pembekalan advokat di Makassar.
Ketua DPC PERADI Makassar Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Makassar, Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., AIIRB, menyampaikan harapan tegas agar para advokat yang diangkat tidak sekadar menjadikan profesi advokat sebagai jalan untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Kualitas advokat tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap hukum dan kemampuan beracara di pengadilan, melainkan juga dari integritas, keberanian membela kebenaran, serta konsistensi dalam menjunjung tinggi kode etik profesi, “ucap HU.
Menurutnya, PERADI memiliki tanggung jawab untuk terus melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta sistem penegakan hukum di Indonesia.
Harapan tersebut menjadi pesan penting bagi 238 advokat yang mengikuti pengangkatan agar senantiasa menjaga marwah profesi, menghormati hukum, dan menempatkan kepentingan pencari keadilan sebagai bagian utama dari tanggung jawab profesional mereka.
Dilanjutkan dengan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi
Setelah mengikuti kegiatan pengangkatan dan pembekalan, para advokat dijadwalkan melanjutkan tahapan berikutnya berupa penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi pada Jumat (30/10/2026) besok.
Adapun tahapan penyumpahan tersebut merupakan bagian penting dalam proses menuju pelaksanaan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Melalui rangkaian kegiatan ini, DPC PERADI Makassar diharapkan semakin memperkuat perannya dalam membangun sumber daya advokat yang kompeten, menjunjung tinggi etika, serta memiliki komitmen terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Pengangkatan 238 advokat tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi organisasi untuk memastikan bahwa penambahan jumlah anggota berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas profesi.
Sebab, pada akhirnya, kehormatan advokat tidak semata-mata ditentukan oleh gelar atau pengangkatan yang diterima, tetapi oleh sikap, tindakan, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum dan etika.(dK)





