BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan resmi mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita dan sanitasi kewanitaan di Indonesia. DJP menegaskan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN sesuai dengan kerangka hukum perpajakan yang berlaku.
Penjelasan ini merespons diskursus publik yang hangat menyoroti pembalut sebagai bahan kebutuhan pokok dan kesehatan reproduksi perempuan yang dinilai layak mendapatkan pembebasan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa seluruh penyerahan produk pembalut di dalam negeri tergolong BKP.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Inge menerangkan, secara regulasi, seluruh barang konsumsi di Indonesia dikenai PPN kecuali komoditas tertentu yang secara eksplisit diberikan fasilitas Pengecualian atau Pembebasan Pajak oleh negara.
Adapun untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui skema perhitungan ini, beban pajak efektif yang ditanggung masyarakat sebagai konsumen akhir tetap berada di kisaran 11 persen.
DJP Menolak Anggapan ‘Pajak Menstruasi’ atau Diskriminasi Gender
Merespons narasi yang berkembang bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk ketidakadilan gender atau pajak atas proses biologis (pink tax / pajak menstruasi), DJP secara tegas menepis anggapan tersebut.
Inge menggarisbawahi bahwa pemungutan PPN murni didasarkan pada objek konsumsi barang secara umum di pasar nasional, tanpa memandang jenis kelamin konsumennya.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.
Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut
Kendati ada aspirasi dari kelompok masyarakat dan aktivis gender yang mendorong pembalut dijadikan barang bebas PPN layaknya bahan pokok dasar, DJP membeberkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerima usulan riset maupun kajian resmi terkait hal tersebut.
“Fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Sampai saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah,” bebernya.
Inge menambahkan, penentuan perlakuan pajak bagi produk sanitasi kewanitaan memerlukan pertimbangan komprehensif. Mengingat saat ini variasi, inovasi, dan nilai tambah produk pembalut di pasaran sangat beragam.
Pemerintah terbuka untuk mengkaji berbagai aspek teknis, ketentuan hukum, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat sebelum mengambil kebijakan di masa mendatang.(*)





