BERANDANEWS — Makassar, Gelombang spekulasi liar yang memantik kegaduhan publik di media sosial akhirnya bermuara ke ranah hukum.
Pemilik sekaligus pengelola (admin) akun Instagram penggiat informasi lokal @lambeturah_bone menyampaikan klarifikasi terbuka setelah menuai kecaman dan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait narasi skandal asmara terlarang yang menyeret dua pejabat tinggi di Sulawesi Selatan.
Unggahan berseri (spill bertahap) dari akun tersebut sempat menjadi perbincangan hangat warganet lantaran menuding adanya hubungan gelap antara seorang Bupati terpilih Pilkada 2024 (mantan kepala dinas) dengan seorang Ketua DPRD di Sulsel, yang keduanya disinggung telah berkeluarga.
Narasi tersebut makin memanas usai menyebut klaim rekaman CCTV di salah satu hotel di Makassar hingga penggunaan tagar #bupatikonoha.
Menanggapi tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, perwakilan admin @lambeturah_bone membantah narasi bahwa konten tersebut sengaja dirancang untuk menjatuhkan reputasi pihak tertentu.
“Kami memahami keresahan yang timbul di publik. Apa yang kami unggah merupakan bentuk respons terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kami tidak berniat menyebarkan fitnah, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial di ruang digital,” ujar perwakilan admin @lambeturah_bone saat memberikan keterangan, Kamis (22/10/2026).
Kendati mengklaim menjalankan fungsi kontrol sosial, pihak pengelola akun menyampaikan permohonan maaf terbuka apabila narasi yang disajikan memicu kesalahpahaman dan kegaduhan publik. Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk membuka ruang dialog dan memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Resmi Dipolisikan ke Polres Bone
Meski permintaan maaf telah diutarakan, langkah hukum tetap bergulir. Seorang warga bernama Irwan bin M. Rapi resmi melaporkan pemilik/admin akun berinisial FA ke Mapolres Bone atas dugaan penyebarluasan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut secara resmi telah diterbitkan dengan Nomor: LP/647/X/2026/SPKT/Res Bone, tertanggal 22 Oktober 2026, atas peristiwa pelaporan yang dilayangkan sejak Rabu (21/10/2026).
Merespons laporan polisi tersebut, pihak @lambeturah_bone mengaku bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan hukum yang berlaku.
Pengingat Batasan Etika dan Cek Fakta di Era Digital
Kasus ini menjadi ikhtibar dan pelajaran berharga bagi para penggiat media sosial serta masyarakat luas. Kebebasan berpendapat dan menyajikan konten informasi di ruang siber wajib mengedepankan asas verifikasi (check and recheck), prinsip kehati-hatian, serta tidak menabrak batasan etika dan hukum pencemaran nama baik.(*)





