BERANDANEWS – Makassar, Aksi unjuk rasa yang kerap melumpuhkan urat nadi lalu lintas di persimpangan jalan utama Kota Makassar coba dicarikan solusi permanen. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Muhammad Awal Chairuddin, mengusulkan Lapangan Karebosi di pusat Kota Makassar dijadikan sebagai kawasan khusus (Democracy Corner) untuk menggelar unjuk rasa sekaligus panggung dialog publik.
Gagasan inovatif ini dihadirkan guna menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tanpa harus mengorbankan hak pengguna jalan dan aktivitas ekonomi warga sekitar yang sering kali terjebak kemacetan parah.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol Awal Chairuddin di hadapan warga Tamalanrea dalam forum dialog yang digelar di Hotel Grand Puri Indonesia (GPI), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (21/10/2026).
Jenderal bintang dua ini mengaku telah membangun komunikasi intensif dengan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin serta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait penetapan zonasi Unras tersebut.
“Saya sudah mengatur, bahkan sebelum dilantik pun saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wali Kota dan Pak Gubernur. Kalau perlu di Makassar ini, Sulawesi Selatan, ada satu lokasi khusus yang menjadi tempat penunjuk rasa,” ujar Awal, Rabu (21/10/2026).
Irjen Pol Awal menjelaskan bahwa Lapangan Karebosi dipilih karena posisinya yang sangat strategis dan memiliki daya tampung luas. Jika usulan ini resmi disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, kepolisian tidak hanya sekadar berjaga, melainkan bertindak sebagai fasilitator yang menghadirkan pejabat penanggung jawab isu yang dituntut demonstran.
“Jadi nanti kalau di Karebosi sudah disetujui, kita wajib hadirkan orang-orang yang diminta untuk berdialog saat itu. Misalnya isunya tentang ketenagakerjaan, maka Kepala Dinas Ketenagakerjaan wajib hadir di lokasi untuk menjawab langsung,” paparnya secara konkret.
Mantan perwira tinggi yang dikenal komunikatif ini menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Awal ingin mengubah paradigma lama di lapangan dari yang terkesan ‘pengamanan represif’ menjadi ‘pelayanan aspirasi’.
“Di sana nanti jadi tempat dialog umum. Sebagaimana UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat, tugas polisi di situ adalah memberikan pelayanan terbaik, bukan sekadar pengamanan,” tegas Kapolda Sulsel menutup keterangannya.(*)





