Oknum ASN Kemenag dan Dinas Pertanian Jadi Tersangka Penipuan Calon Jemaah Haji

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS — Mamuju, Tangis haru dan impian suci beribadah ke Tanah Suci yang telah dipupuk selama delapan tahun seketika sirnah menjadi duka mendalam bagi Rusdiana dan tiga calon jemaah haji lainnya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Niat mulia mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima hancur berkeping-keping usai menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua oknum ASN tersebut masing-masing berinisial HY, ASN yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, serta ST, ASN di Dinas Pertanian Mamuju. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp300 juta.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan bahwa status hukum kedua oknum abdi negara tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Dua ASN berinisial HY dan ST yang diduga terlibat aksi penipuan dana haji milik jemaah Rusdiana dan kawan-kawan sebesar Rp300 juta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Herman Basir, Senin (19/10/2026).

Modus Kuota Tambahan dan Pelunasan Empat Tahap

Peristiwa memilukan ini bermula ketika Rusdiana bersama tiga rekannya sebetulnya telah terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji di Kemenag Mamuju sejak delapan tahun silam.

Namun di tengah masa tunggu, kedua oknum ASN tersebut datang menawarkan angin segar berupa ‘jalur cepat’ kuota tambahan agar mereka bisa langsung berangkat pada musim haji tahun 2026.

Terperdaya oleh seragam dan jabatan tersangka di Kemenag, para korban menyetujui tawaran tersebut dan diminta menyetorkan uang pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH).

“Untuk melunasi ONH kuota tambahan itu, kami membayar kepada oknum tersebut sebanyak empat kali pembayaran. Total dana yang kami setor mencapai Rp300 juta,” beber Rusdiana dengan nada pilu.

Namun saat musim haji 2026 tiba, nama Rusdiana beserta tiga rekannya tak kunjung dipanggil untuk terbang ke Arab Saudi. Janji manis kuota tambahan itu terbukti palsu.

Mediasi Buntu, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa kedua tersangka sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Kala itu, proses hukum sempat tertahan karena adanya upaya mediasi dan iktikad ganti rugi dari pihak tersangka.

Akan tetapi, hingga batas waktu September 2026, mediasi berakhir buntu tanpa adanya kesepakatan maupun pengembalian uang dari para tersangka. Korban yang merasa dipermainkan akhirnya mendesak pihak kepolisian melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

“Karena tidak ada kesepakatan ganti rugi hingga September, korban meminta proses hukum dilanjutkan. Saat ini penanganan kasusnya sudah masuk dalam pemantauan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan,” tegas Herman.(*)