Buntut Kematian Tahanan, Kasat Propam Periksa 7 Personel, Hasil Autopsi RS Bhayangkara Dinanti

Ilustrasi

BERANDANEWS – Bulukumba, Penyelidikan atas tragedi memilukan tewasnya seorang tahanan berinisial AN alias Anto di dalam sel Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Dugaan penganiayaan berat oleh oknum aparat yang merenggut nyawa korban di balik jeruji besi mulai terkuak.

Merespons gelombang kemarahan publik dan tuntutan keadilan dari keluarga korban, jajaran Polres Bulukumba bersama Polda Sulsel mengambil tindakan tegas dengan menindak para personel yang bertugas saat insiden berdarah itu terjadi.

Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh personel Polsek Kajang telah menjalani pemeriksaan maraton oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam). Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang oknum polisi resmi dijebloskan ke tempat khusus (Patsus).

Ketiga oknum yang dipatsus tersebut berinisial Aipda B, Aipda AS, dan Bripka IF, yang bertanggung jawab sebagai piket penjagaan saat korban menghembuskan napas terakhirnya.

“Iya benar, tiga personel telah dipatsus, masing-masing berinisial B, AS, dan IF. Ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas AKBP Stephanus Luckyto dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Tak Ada Toleransi untuk Oknum Pembantai Tahanan
Mantan Kapolres Toraja Utara itu menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih. Apabila dalam proses hukum terbukti ada unsur pidana penganiayaan maupun pelanggaran berat kode etik, para pelaku dipastikan akan menghadapi sanksi pemecatan hingga hukuman penjara.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bulukumba tengah menunggu hasil resmi autopsi jenazah korban dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna memperkuat konstruksi pasal pidana sebelum menggelar penetapan tersangka.

Kesaksian Ngeri Saksi Kunci: Kepala Dibenturkan ke Terali Besi
Langkah penahanan khusus (Patsus) terhadap ketiga oknum polisi tersebut selaras dengan pengakuan mengerikan yang dibeberkan oleh saksi kunci berinisial Reza.

Dalam keterangannya, Reza membocorkan bahwa dirinya menyaksikan secara langsung detik-detik penyiksaan fisik yang dialami Anto. Korban diduga kuat dianiaya oleh oknum petugas dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding tembok dan terali besi sel hingga terkulai tak berdaya dan tewas.

Kini, pihak keluarga korban bersama masyarakat luas terus mengawal ketat kasus ini, menanti transparansi hasil autopsi forensik RS Bhayangkara serta penetapan tersangka pidana bagi oknum penegak hukum yang tega merampas nyawa manusia di dalam ruang tahanan.(*)