SK Kemendagri Terbit, Sitti Husniah Resmi diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (dok)

BERANDANEWS — Gowa, Roda nasib berputar begitu cepat dan menyakitkan bagi Sitti Husniah Talenrang. Karier politiknya yang gemilang di Kabupaten Gowa harus berujung pada noktah kelam.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).

Jabatan puncak di Tanah Paranggiya itu kini resmi diserahkan kepada sang Wakil Bupati, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” ungkap seorang sumber tepercaya yang mengetahui proses pencopotan tersebut, Rabu (14/10/2026).

Pencopotan Husniah bukan sekadar riak politik biasa. Di balik terbitnya SK Mendagri tersebut, tersimpan penceritaan panjang yang sarat akan drama, intrik kekuasaan, hingga luka personal yang akhirnya terbongkar ke publik.

Berawal dari Gelombang Unjuk Rasa

Prahara ini bermula dari gelombang unjuk rasa ratusan warga dan aktivis di Gedung DPRD Gowa beberapa bulan lalu. Publik menuntut keadilan dan transparansi atas sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak sekadar tuduhan korporasi politik, isu sensitif mengenai hubungan personal Husniah dengan konsultan politiknya, Muh Basri alias Om Bas (Basri Kajang), mendadak mencuat dan menjadi perbincangan hangat di warung-warung kopi hingga media sosial.

Merespons gelombang protes yang kian meluas, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.

Sebanyak 20 saksi dipanggil secara maraton.
Namun, drama berlanjut. Om Bas yang menjadi saksi kunci mangkir hingga tiga kali pemanggilan. Begitu pula Husniah, yang baru menampakkan diri pada 14 Juli 2026. Alih-alih memberikan klarifikasi menyeluruh, ia hanya bicara singkat lalu memilih walkout dari ruang sidang yang panas.

Kesaksian Pilu Sang Mantan Suami di Ruang Tertutup

Dari tiga poin utama pemeriksaan Pansus—soal pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, hingga etika kepemimpinan satu momen yang paling menyayat hati publik adalah kehadiran Khaerul Aco.

Aco, lelaki yang pernah berjanji setia mendampingi Husniah, hadir di forum Pansus dalam pemeriksaan tertutup. Dengan nada bicara yang memendam kekecewaan mendalam, Aco membeberkan kisah pahitnya: ia diceraikan oleh Husniah “dalam senyap”.

Aco mengaku tak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama, apalagi menginjakkan kaki di ruang sidang perceraian, sampai akhirnya menyadari status rumah tangganya telah kandas di tengah jalan.

Kesaksian Aco bagaikan cermin retak yang memperlihatkan sisi humanis yang rapuh di balik megahnya tembok kekuasaan.

Runtuhnya Singgasana Kekuasaan

Rangkaian fakta tersebut menjadi bola liar yang tak lagi bisa dibendung. Pada 23 Juli 2026, Pansus Hak Angket menelurkan 8 rekomendasi tegas yang bergulir menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). DPRD Gowa secara bulat sepakat: Husniah harus dimakzulkan.

Berkas pemakzulan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026 dan diregistrasi sembilan hari kemudian. Ujian akhir kepemimpinan Husniah tiba pada 1 Oktober 2026, saat MA secara resmi mengabulkan dan menyetujui permohonan HMP DPRD Gowa.

Kabar putusan MA menghentak DPRD Gowa pada 2 Oktober 2026. Tanpa mengulur waktu, Pimpinan DPRD menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) diperluas dan melayangkan surat resmi ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026.

Hanya dalam hitungan hari, kajian mendalam Kemendagri membuahkan keputusan final. Tepat pada 14 Oktober 2026, masa kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa resmi berakhir meninggalkan kisah tragis tentang bagaimana tahta, etika, dan kehidupan personal berkelindan meruntuhkan sebuah kekuasaan.(ms)