Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Modus “Uang Aman” Tambang Ilegal di Luwu, Eks Anggota DPRD Buka Suara

Ilustrasi

BERANDANEWS — Luwu, Dugaan praktik penipuan bermodus “uang aman” yang menyeret seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial IBR menjadi sorotan.

Dana yang disebut-sebut dihimpun dari sejumlah pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak yang mengaku sebagai korban, uang tersebut diduga dikumpulkan melalui setoran masing-masing berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Para penambang disebut menyerahkan uang setelah mendapat janji bahwa aktivitas pertambangan mereka dapat berjalan aman selama satu bulan tanpa gangguan aparat penegak hukum (APH).

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, aktivitas tambang yang dijanjikan tetap tidak dapat beroperasi. Kondisi itu memicu keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku telah menyetorkan uang.

Hingga kini, dugaan aliran dana, jumlah korban, serta tujuan penggunaan uang tersebut masih ditelusuri untuk dibuktikan melalui proses hukum.

Koalisi LSM desak dugaan kasus diusut

Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurut Mulyadi, apabila dugaan pengumpulan uang dengan iming-iming jaminan keamanan itu terbukti, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Angka Rp1,2 miliar itu bukan jumlah yang sedikit. Ini menunjukkan adanya dugaan penipuan massal dan terstruktur yang memanfaatkan pengaruh politik mantan pejabat. Menjanjikan jaminan operasi tambang selama sebulan dengan mencatut nama Mapolda Sulsel adalah tindakan yang mencoreng institusi hukum,” kata Mulyadi.

Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang dimiliki.

Bukti tersebut, kata dia, dapat berupa catatan setoran, bukti transfer, percakapan elektronik, serta keterangan saksi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan.

Mulyadi juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres, Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri, untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.

IBR membantah tudingan tersebut

Sementara itu, IBR memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia membantah mengetahui persoalan yang dituduhkan kepadanya.

“Tidak ada saya begitu, kanda. Tidak adaji untungnya begitu, kanda. Saya cuma bingung mau tanggapi apa, saya tidak tahu,” demikian tanggapan IBR melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan lainnya, IBR juga mempertanyakan pemberitaan yang disampaikan kepadanya dan menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Simpelji maksudnya, kanda. Saya tidak bisa memberi tanggapan karena saya tidak tahu soal tulisan itu. Siap, kandaku. Mudah-mudahan lain waktu kita ketemu dalam suasana yang santai,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan bantahan IBR atas tudingan yang dikonfirmasi kepadanya. Dugaan keterlibatannya dalam pengumpulan dana tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti secara hukum.

Dugaan penipuan perlu dibuktikan melalui proses hukum

Secara hukum, dugaan penipuan dan penggelapan harus ditelaah berdasarkan kronologi, bukti transaksi, maksud penyerahan uang, serta peran masing-masing pihak.

Ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam KUHP dapat menjadi bagian dari kajian hukum apabila unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi. Penentuan pasal yang berlaku harus mempertimbangkan waktu kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga merupakan persoalan hukum tersendiri. Dugaan adanya pembayaran untuk menjamin kelancaran aktivitas tambang tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana oleh pihak yang dituding; setiap unsur dan peran harus diperiksa secara terpisah.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penghimpunan dana tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan resmi maupun penetapan status hukum IBR dalam perkara yang dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang bagi IBR maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi tambahan.(isn)