BERANDANEWS — Parepare, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare mencatatkan lonjakan signifikan dalam penindakan barang kena cukai ilegal.
Sepanjang Januari hingga September 2026, petugas menyita sedikitnya 3,9 juta batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang mencapai Rp 5,8 miliar.
Jumlah penindakan tersebut melambung hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Penindakan rokok sampai 30 September 2026 sudah menyentuh 3.930.000 batang. Jumlah ini melonjak lebih dari dua kali lipat karena peredarannya di lapangan memang cukup masif,” ungkap Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh Daud, Senin (12/10/2026).
Muh Daud membeberkan bahwa potensi kerugian negara akibat maraknya peredaran jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi tersebut diperkirakan menembus angka Rp 3,8 miliar.
Modus Jasa Pengiriman Ekspedisi dan Asal Barang
Selain rokok batang, Bea Cukai Parepare turut mengamankan barang bukti ilegal lainnya, di antaranya 70 kilogram Tembakau Iris (TIS), 5.100 mililiter liquid vape, serta 756,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Daud mengungkapkan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal saat ini didominasi lewat jalur ekspedisi atau jasa pengiriman barang. Titik pencegatan utama paling sering ditemukan di kawasan gudang ekspedisi Suppa, Kabupaten Pinrang, serta Kantor Pos Parepare.
“Hampir 100 persen barang bukti berasal dari luar Sulawesi, terutama pasokan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tiap pagi saat paket masuk, tim pengawasan langsung melakukan pemeriksaan maraton di Pos, JNE, hingga TIKI,” bebernya.
Pemicu Tingginya Tingkat Konsumsi Rokok murah
Maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai di pasaran tergiur oleh besarnya disparitas (gap) harga rokok resmi legal yang makin melambung. Pelaku memanfaatkan celah segmen harga murah di bawah Rp 20.000 per bungkus.
“Ada kekosongan harga di rentang Rp 0 sampai Rp 20.000. Celah ini dimanfaatkan pelaku dengan menjual rokok polos seharga Rp 10.000 hingga Rp 15.000, sehingga konsumen beralih ke rokok ilegal,” jelas Daud.
Para pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai terancam sanksi pidana penjara hingga denda administratif berdasarkan prinsip ultimum remedium.
Sementara seluruh barang bukti yang telah disita bakal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.(*)





