Bahlil Akui Berat Tahan Harga BBM Subsidi disaat Harga Minyak Dunia melonjak tinggi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta

BERANDANEWS — Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah ancaman lonjakan harga minyak mentah dunia.

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar setidaknya hingga 31 Desember 2026.

Bahlil tak menampik bahwa keputusan menahan tarif BBM subsidi dalam situasi ketidakpastian pasar global merupakan tantangan fiskal yang sangat berat. Namun, langkah ini diambil murni demi melindungi daya beli masyarakat luas.

“Ini bukan pekerjaan gampang, ini pekerjaan berat. Tapi untuk rakyat, kita harus melakukan yang terbaik. Harga BBM subsidi sampai dengan 31 Desember, bagaimana caranya kita jaga untuk tidak naik, dan saya janji untuk subsidi tidak akan naik,” ujar Bahlil dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

BBM Non-Subsidi Tetap Ikuti Mekanisme Pasar

Berbeda dengan produk subsidi yang dipatok pemerintah, Bahlil menjelaskan bahwa BBM non-subsidi menetapkan skema harga yang fleksibel mengikuti dinamika pasar internasional.

Ia juga meluruskan persepsi publik terkait ritme penyesuaian harga BBM non-subsidi yang kerap dinilai lambat ketika harga minyak mentah dunia turun. Menurutnya, penetapan harga membutuhkan jeda evaluasi secara berkala.

“BBM non-subsidi itu kalau harga minyak turun hari ini, penyesuaian harganya baru terasa sekitar dua minggu kemudian. Begitu pula saat naik, tidak langsung berubah hari itu juga,” terangnya.

Bahlil menegaskan bahwa penggunaan BBM non-subsidi memang ditujukan bagi kelompok masyarakat berkemampuan ekonomi menengah ke atas agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Komitmen pemerintah mempertahankan tarif BBM subsidi hingga akhir tahun diharapkan mampu memberikan kepastian ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat.(*)