BERANDANEWS — Mamuju, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan dan anggota kepolisian.
Tiga orang tersangka diringkus di Kabupaten Mamuju, masing-masing seorang Kepala Bidang (Kabid) di Pemprov Sulbar berinisial HR (45), oknum anggota Polres Pasangkayu berpangkat Aipda berinisial MA (44), serta seorang wiraswasta berinisial AB (47).
Direktur Resnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, mengonfirmasi penangkapan awal terhadap HR dan AB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
“Petugas mengamankan HR yang merupakan ASN Pemprov Sulbar bersama AB. Saat penggeledahan, kami menemukan satu saset plastik diduga sabu seberat 22,337 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri mobil,” terang Kombes Ardanto, Senin (12/10/2026).
Oknum Polisi Diduga Jadi Perantara dan Rekening Penampung
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang haram senilai Rp18 juta tersebut diperoleh HR melalui bantuan Aipda MA. Oknum polisi tersebut diduga kuat bertindak sebagai perantara transaksi antara pembeli dan pemasok utama.
“Yang bersangkutan (Aipda MA) memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekening pribadinya, menyerahkan uang kepada pemasok, lalu menyerahkan barang bukti tersebut kepada HR,” jelas Ardanto.
Selain paket sabu seberat 22,337 gram yang kini tengah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil, kartu ATM, ponsel, serta alat isap sabu (bong).
Telah Ditetapkan Tersangka, Polda Tegaskan Tak Pandang Bulu
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan intensif untuk mengincar jaring atasnya.
“Sesuai arahan Kapolda Sulbar, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan fakta apa adanya dan proses setiap pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Memo.(*)





