Kandora Law Firm Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara Oknum Briptu di Sulsel: Kasus Mangkrak Sejak 2025!

BERANDANEWS — Makassar, Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang mengikis kepercayaan publik kembali menjadi sorotan tajam.

Tim kuasa hukum dari Kandora Law Firm mendesak Kapolri dan jajaran Mabes Polri untuk mengevaluasi penyidikan di Polda Sulawesi Selatan terkait laporan Thoyodi Kwandou yang berjalan sejak Februari 2025.

Meskipun dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 di mana salah satu tersangkanya merupakan anggota Polri aktif berpangkat Briptu berinisial K.A.M. pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan kepastian hukum terkait perkembangan berkas perkara hingga saat ini.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/158/II/2025/SPKT/Polda Sulsel dengan sangkaan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

“Penetapan tersangka bukan akhir dari proses pidana. Yang kami minta adalah kejelasan perkembangan perkara, kepastian tindak lanjut, dan pengawasan internal yang efektif,” tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum Kandora Law Firm, Hasmin Suleman, S.H., M.H, dalam keterangannya, Ahad (11/10/2026).

Rentetan Pengaduan Propam Hingga KDRT dan Penganiayaan

Persoalan ini kian kompleks lantaran oknum Briptu tersebut juga terseret rentetan laporan hukum lainnya. Thoyodi Kwandou sebelumnya telah melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada 24 Februari 2025.

Tak hanya itu, anggota keluarga korban turut melayangkan laporan polisi tambahan. Pada 25 Juli 2026, Gabrella Nathasya melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga dan nafkah anak ke Polda Sulsel (LP/B/836/VII/2026/SPKT/Polda Sulsel).

Pada hari yang sama, Adrian Mamusung melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Biringkanaya (LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya).

Ancam Bawa Perkara ke Mabes Polri dan Ombudsman RI

Kandora Law Firm menyayangkan sikap minimnya transparansi dari pihak kepolisian. Jika Polda Sulsel tidak memberikan penjelasan tertulis dan langkah konkret dalam waktu dekat, tim hukum memastikan akan membawa polemik ini ke tingkat pusat.

Langkah aduan resmi akan ditujukan langsung kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Ujian Profesionalitas Bagi Kapolda Sulsel yang Baru

Momentum pergantian kepemimpinan Kapolda Sulsel kepada Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., diharapkan mampu membawa angin segar bagi penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

“Setiap laporan masyarakat patut memperoleh penanganan profesional dan proporsional tanpa membedakan status pihak yang terlibat. Kami berharap Kapolda baru menjadikan evaluasi kasus yang mengendap sejak 2025 ini sebagai prioritas penegakan akuntabilitas,” jelas Hasmin.(*)