KOLOM – Indonesia bukan negara yang kekurangan lembaga pengawasan. Kita memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, Inspektorat Provinsi, hingga Inspektorat Kabupaten dan Kota.
Belum lagi Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Masing-masing lembaga mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, satu pertanyaan mendasar belum juga memperoleh jawaban yang memuaskan: mengapa korupsi masih terus terjadi di tengah begitu banyaknya lembaga pemeriksa, pengawas, dan penegak hukum?
Apakah koruptor semakin canggih menyembunyikan kejahatannya? Apakah sistem pengawasan belum bekerja efektif? Ataukah ada oknum yang seharusnya mengawasi, tetapi justru ikut menikmati penyimpangan?
Pertanyaan terakhir inilah yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, korupsi tidak selalu terjadi karena lemahnya aturan atau ketidaktahuan aparat pengawasan. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika penyimpangan telah diketahui, tetapi sengaja dibiarkan karena tekanan, kepentingan, atau imbalan tertentu.
Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100, turun dari 37 pada tahun 2024. Indonesia menempati peringkat ke-109 dari 182 negara.
Meskipun indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan menghitung seluruh tindak pidana korupsi, penurunannya tetap menjadi peringatan serius.
Ironisnya, regulasi semakin lengkap, pengawasan semakin berlapis, dan sistem administrasi semakin digital. Namun, praktik korupsi belum juga dapat ditekan secara optimal.
Lantas, di mana letak persoalan sesungguhnya?
Korupsi Bisa Dirancang Sejak Meja Anggaran
Dari perspektif pengawasan pemerintahan, salah satu titik paling rawan justru berada pada tahap perencanaan APBN dan APBD.
Selama ini, perhatian publik sering tertuju pada korupsi ketika proyek telah dilaksanakan, pekerjaan bermasalah ditemukan, atau aparat penegak hukum melakukan penangkapan.
Padahal, risiko korupsi bisa muncul jauh sebelum uang negara dibelanjakan.
Ketika program direncanakan, kegiatan diusulkan, dan anggaran dibahas, berbagai kepentingan mulai bertemu. Ada eksekutif, legislatif, pengusaha, serta pihak lain yang berkepentingan terhadap kebijakan anggaran.
Tentu tidak semua keterlibatan tersebut merupakan penyimpangan. Namun, persoalan muncul ketika proses perencanaan disusupi kesepakatan tersembunyi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sebuah proyek bisa diarahkan sejak awal. Nilai anggaran berpotensi digelembungkan, kebutuhan direkayasa, atau spesifikasi pekerjaan disusun agar hanya cocok dengan penyedia tertentu.
Apabila hal demikian terjadi, proses tender yang tampaknya terbuka dan transparan berisiko hanya menjadi formalitas untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Kalau pemenang proyek sudah dikondisikan sejak meja anggaran, tender elektronik yang paling canggih sekalipun tidak otomatis menjamin persaingan yang sehat.
Di sinilah pengawasan seharusnya dimulai.
Auditor tidak cukup hanya memeriksa apakah uang telah dibelanjakan sesuai prosedur. Auditor juga perlu menilai mengapa suatu kegiatan dianggarkan, apakah kebutuhannya nyata, apakah nilai anggarannya wajar, dan siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan tersebut.
Jangan sampai negara hanya sibuk memeriksa kuitansi, sementara keputusan yang membuka peluang penyimpangan justru luput dari pengawasan.
Pengadaan Elektronik: Sistemnya Digital, Bagaimana Integritas Manusianya?
Pemerintah telah mengembangkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Regulasi pun terus diperbarui, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Tujuannya antara lain memperbaiki tata kelola, meningkatkan efisiensi, dan memastikan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai jaminan bahwa seluruh proses telah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang mengawasi kewenangan mereka?
Administrator sistem, pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen, pengelola kontrak, dan penyedia mempunyai tugas serta kewenangan yang berbeda. Setiap tahapan perlu diuji sesuai risiko dan tanggung jawab masing-masing.
Penyimpangan masih dapat terjadi melalui penyalahgunaan akses, kebocoran informasi, pengaturan spesifikasi, konflik kepentingan, hingga persekongkolan antarpenyedia.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen hasil tender. Auditor perlu menelusuri jejak digital, kewajaran spesifikasi, perubahan dokumen, hak akses, serta proses pengambilan keputusan.
Teknologi memang dapat mempersempit peluang kecurangan. Namun, teknologi tidak otomatis menghapus niat manusia untuk berbuat curang.
Sistem boleh elektronik, tetapi integritas tetap berada di tangan manusia.
Perizinan: Ketika Tanda Tangan Bernilai Ekonomi
Selain pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan juga mempunyai risiko korupsi yang tinggi.
Perizinan pertambangan, perkebunan, pemanfaatan lahan, pembangunan, dan kegiatan usaha tertentu sering berkaitan dengan kepentingan ekonomi yang sangat besar.
Dalam situasi demikian, kewenangan menerbitkan izin dapat disalahgunakan apabila keputusan dipengaruhi imbalan, tekanan, atau konflik kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Digitalisasi perizinan memang dapat meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan. Namun, pengawasan harus menjangkau substansi keputusan, mulai dari rekomendasi teknis, verifikasi lapangan, persetujuan, hingga kepatuhan setelah izin diterbitkan.
Jangan sampai pelayanan sudah menggunakan teknologi modern, tetapi keputusan sesungguhnya masih ditentukan melalui transaksi di belakang meja.
Sebab, korupsi tidak selalu berbentuk pengambilan uang dari kas negara. Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin juga dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Menteri dan Kepala Daerah Jangan Hanya Menyerahkan Pengawasan kepada Inspektorat
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menegaskan pentingnya pengendalian intern dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengendalian intern bukan semata-mata tanggung jawab inspektorat. Pimpinan instansi pemerintah dan seluruh pegawai mempunyai peran dalam pelaksanaannya.
Artinya, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota tidak cukup hanya menerima laporan hasil pemeriksaan.
Mereka harus memastikan sistem pengendalian berjalan, rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti, dan penyimpangan yang ditemukan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.
Di sinilah pertanyaan penting perlu diajukan.
Apakah setiap hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti? Mengapa masih ditemukan kelemahan yang berulang? Apakah aparat pengawasan diberi kebebasan menjalankan tugas atau justru menghadapi intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan?
Pertanggungjawaban pejabat tentu harus dinilai berdasarkan kewenangan, tindakan, dan bukti yang tersedia. Namun, kedudukan sebagai pimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap efektivitas pengendalian di lingkungan kerjanya.
Jangan sampai pimpinan meminta aparat pengawasan menemukan penyimpangan, tetapi ketika penyimpangan itu menyentuh lingkaran kekuasaan, hasil pemeriksaannya justru diabaikan.
Pengawasan yang efektif membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan, bukan sekadar slogan antikorupsi dalam pidato dan spanduk.
Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Inilah persoalan yang paling sensitif sekaligus paling penting untuk dibicarakan secara terbuka.
Aparat pengawasan seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah penyimpangan. Mereka diharapkan bekerja profesional, objektif, independen, dan berintegritas.
Namun, bagaimana pengawasan dapat berjalan efektif apabila auditor menghadapi tekanan dari pihak yang diperiksa?
Bagaimana temuan dapat ditindaklanjuti jika rekomendasi pemeriksaan sengaja diperlunak, ditunda, atau bahkan disembunyikan?
Persoalan ini semakin penting karena aparat pengawasan intern pemerintah secara kelembagaan berada dalam lingkungan pemerintahan yang juga menjadi objek pengawasannya.
Kondisi tersebut menuntut penguatan independensi profesional, perlindungan terhadap auditor, serta mekanisme pengendalian mutu dan pengawasan berjenjang.
Tentu tidak semua aparat pengawasan bermasalah. Banyak auditor yang tetap mempertahankan profesionalisme dan integritas meskipun bekerja dalam tekanan.
Mereka justru harus mendapat perlindungan dan dukungan.
Namun, apabila terdapat oknum pengawas yang terbukti menerima imbalan untuk menutup penyimpangan, memperjualbelikan temuan, atau sengaja menghambat pemeriksaan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum.
Sebab, pengawas yang dapat dibeli bukan lagi penjaga pintu korupsi. Ia justru berpotensi menjadi orang yang membukakan pintu bagi koruptor.
Dan apabila keadaan seperti itu dibiarkan, sebanyak apa pun lembaga pengawasan dibentuk, korupsi akan tetap menemukan jalan.
Jangan Sampai Sapu yang Kotor Dipakai Membersihkan Korupsi
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan setelah kejahatan terjadi.
Pencegahan harus dimulai sejak penyusunan kebijakan, perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pengawasan berbasis risiko harus diperkuat. Audit pada tahap perencanaan perlu memperoleh perhatian lebih besar. Jejak digital pengadaan harus dapat diuji, konflik kepentingan harus diungkap, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan wajib dipantau secara nyata.
Selain itu, independensi aparat pengawasan intern pemerintah harus semakin diperkuat. Auditor yang bekerja sesuai standar profesi harus dilindungi dari tekanan dan pembalasan.
Kepala daerah dan pimpinan kementerian juga harus menunjukkan keteladanan dengan membuka ruang pemeriksaan yang objektif, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan orang-orang terdekatnya.
Negara tidak cukup hanya memiliki banyak lembaga pengawasan. Negara membutuhkan pengawas yang kompeten, independen, berani, dan tidak dapat dibeli.
Sebab, persoalan korupsi bukan hanya tentang siapa yang mengambil uang negara, melainkan juga bagaimana kelemahan sistem memungkinkan penyimpangan terjadi berulang kali.
Jangan sampai lembaga pengawasan hanya menjadi pelengkap administrasi, sementara praktik korupsi terus berlangsung di balik dokumen yang tampak rapi.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan banyaknya regulasi, kecanggihan teknologi, atau besarnya kewenangan lembaga.
Persoalan utamanya adalah keberanian menegakkan aturan, termasuk ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Koruptor mungkin tidak takut pada aturan yang tertulis. Tetapi mereka akan berpikir berkali-kali ketika berhadapan dengan pengawas yang jujur, berani, dan tidak bisa dibeli.
Dan sebagai renungan terakhir:
Bagaimana mungkin kita berharap korupsi dapat dibersihkan apabila sapu yang digunakan untuk membersihkannya justru ikut kotor?
Makassar, 8 Oktober 2026.

Penulis
Makmur Idrus
Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan





