BERANDANEWS – Jakarta, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024. Gibran menegaskan menghormati penuh seluruh proses hukum di MK dan memilih tetap berfokus menjalankan roda pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi amar putusan MK perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi serta program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Tanggapi Pertimbangan MK Soal Ijazah Luar Negeri
Dalam amar pertimbangannya, MK sempat menyinggung perihal tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penyetaraan SMA/SMK sederajat dalam persidangan. Menyikapi poin tersebut, Gibran memberikan tanggapan santai namun menohok.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kelakar Gibran.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan keterangan Kemendikdasmen bahwa Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah luar negeri melalui aplikasi resmi e-layanan, lengkap dengan dokumen hasil belajar sesuai jenjangnya.
Gugatan Ditolak Karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Sebelumnya, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga jajaran Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ketua MK Suhartoyo menggarisbawahi bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Dengan terbitnya putusan MK tersebut, keabsahan kepemimpinan Wapres Gibran mendampingi Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi kepastian hukum yang mengikat di mata konstitusi.(*)





