Catut Nama Pegawai dan Manipulasi Hari, Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan Kasus Perdin Fiktif Rp 516 Juta

Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II resmi dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif

BERANDANEWS – Makassar, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik rasuah. Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II resmi dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Selasa (6/10/2026) kemarin.

Penahanan tersangka II dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan kuat.

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” terang Soetarmi dalam keterangannya.

Modus SPT Fiktif Buat Kerugian Negara Ratusan Juta

Soetarmi membeberkan, praktik penyimpangan anggaran tersebut dilancarkan tersangka II dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Juli 2023 saat menjabat sebagai orang nomor satu di BP2P Sulawesi III.

Modus operandi yang digunakan yakni menerbitkan serta menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Tersangka sengaja mendongkrak jumlah hari perjalanan dinas dan mencantumkan nama-nama pegawai yang pada kenyataannya tidak pernah berangkat bertugas.

Akibat rekayasa administrasi tersebut, negara mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000,” beber Soetarmi.

Dititip di Lapas Kelas I Makassar

Sebelum digiring ke sel tahanan, tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

Tersangka kini resmi menitipkan masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Atas perbuatannya, tersangka II dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas di persidangan.(*)