BERANDANEWS – Gowa, Isu dugaan sabotase dalam proses pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya menemukan titik terang. Pihak PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah hasil investigasi internal membongkar fakta bahwa dokumen penting dari Mahkamah Agung (MA) sengaja ditahan oleh oknum kurir.
Surat dari MA tersebut sedianya berisi ruang bagi Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan serta klarifikasi atas usulan pemakzulan yang dilayangkan oleh DPRD Gowa. Namun, dokumen yang dikirim sejak 2 September 2026 itu tak kunjung tiba di meja bupati hingga putusan MA terbit.
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, meluruskan kabar yang menyebut surat tersebut sempat terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Dalam proses investigasi internal PosIND, ditemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal. Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan,” ungkap Sri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pihak PT Pos Indonesia menegaskan akan menindak tegas oknum kurir mitra tersebut sesuai ketentuan perusahaan dan menyatakan menghormati penuh langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Gowa.
Kehilangan Hak Jawab, Bupati Gowa Resmi Lapor Polda Sulsel
Akibat tertahannya surat vital tersebut, Husniah Talenrang harus kehilangan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pembelaan dan jawaban di hadapan hakim MA. Merasa ada kejanggalan sistematis yang merugikan dirinya, Husniah melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos,” tegas Husniah saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menegaskan bahwa laporan ke Polda Sulsel telah bergulir dalam tahap penyelidikan demi mengungkap siapa aktor intelektual dan pihak yang paling bertanggung jawab di balik tertahannya surat resmi negara tersebut.
Selain melapor ke polisi, Bupati Gowa juga menyurat resmi ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menguji ulang keabsahan prosedur administrasi pemakzulan yang dinilai cacat hukum akibat aksi penahanan surat tersebut.(*)





