Sengketa Ijazah Gibran Akhirnya Diputus, MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Posisi Wapres

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat Kota Jakarta Pusat

BERANDANEWS — Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan yang dirumuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi tersebut.

MK menegaskan alasan utama penolakan ini lantaran para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga akademisi dan tokoh masyarakat bukanlah kontestan resmi Pilpres 2024.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” tegas Suhartoyo.

Pertimbangan Soal Bukti Ijazah Luar Negeri

Dalam fakta persidangan, Mahkamah menguraikan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah atau sertifikat luar negeri milik Gibran yang disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat sesuai norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden melalui petitum sengketa tersebut.

MK menilai penilaian substansial mengenai keabsahan dokumen dan keterpenuhan syarat pencalonan merupakan ranah kewenangan lembaga penyelenggara dan penilai yang diatur dalam UUD 1945.

Dugaan Cacat Administrasi yang Melampaui Batas Waktu

Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini sejatinya diajukan hampir dua tahun pasca-pelantikan Prabowo-Gibran.

Tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebelumnya mendalilkan adanya indikasi cacat administratif hingga manipulatif terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski pemohon meminta MK mengesampingkan tenggat waktu formal demi “keadilan substansial”, MK tetap memutus bahwa syarat formal kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi.

Dengan dibacakannya putusan ini, MK secara resmi mengakhiri dinamika hukum terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden di meja hijau konstitusi.(*)