BERANDANEWS — Jakarta, Sapu bersih praktik judi online (judol) menyasar internal Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebanyak 620 pegawai di lingkungan Kemensos resmi dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat setelah terbukti aktif terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, keputusan tegas ini diambil berdasarkan tindak lanjut dan hasil klarifikasi ketat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos atas temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK melaporkan ada lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, yang terindikasi melakukan transaksi judol.
Nilai transaksinya amat mengejutkan, mulai dari rata-rata Rp4 juta hingga angka akumulasi tertinggi menembus lebih dari Rp2 miliar.
“Dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” tegas Mensos yang akrab disapa Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ancaman Pemecatan Bagi PPPK dan Sanksi Copot Jabatan PNS
Gus Ipul merincikan, bentuk sanksi berat yang dijatuhkan dibuat amat mengikat dan tanpa kompromi. Bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sementara untuk jajaran PNS, hukuman mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (demosi) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian secara terhormat tidak atas permintaan sendiri.
Gus Ipul mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat sebagai cermin ketegasan awal terhadap oknum PNS yang melanggar.
Pelanggaran Ringan dan Sedang Turut Ditindak
Selain ratusan pegawai yang terkena hukuman berat, Itjen Kemensos juga mencatat 719 pegawai (37,84 persen) terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan serta 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran sedang.
Penjenjangan sanksi ini disesuaikan dengan parameter intensitas transaksi, nominal taruhan, serta waktu akses permainan—apakah dilakukan saat jam kerja atau di luar jam kantor.
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” pungkas Gus Ipul.(*)





