BERANDANEWS – Makassar, Tabir gelap dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 52,4 Miliar makin tersingkap lebar.
Dalam sidang lanjutan marathon di Pengadilan Tipikor Makassar hingga Senin (5/10/2026) malam, Tim JPU Kejati Sulsel menghadirkan enam saksi kunci yang membongkar borok rekayasa dokumen, penyerobotan lahan BUMN, hingga aksi pencucian uang bernilai fantastis.
Keenam saksi yang dihadirkan mencecar lima terdakwa utama, yakni Uvan Nurwahidah (KPA/PPK), Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama), Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN), dan Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara).
Pelajar Ditunjuk Jadi Direktur, Kerap Cairkan Uang Tunai
Fakta menggelikan sekaligus memprihatinkan terungkap dari saksi MABM, seorang pelajar/mahasiswa yang mendadak ditunjuk menjadi Direktur PT Almira Agro Nusantara.
MABM mengaku hanya menjadi boneka untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif di sejumlah kabupaten. Tak hanya itu, MABM dipasang sebagai perantara untuk mencairkan uang tunai miliaran rupiah di Bank Sulselbar sebanyak 10 kali, yang seluruhnya diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.
Pencucian uang hasil korupsi tersebut disamarkan ke dalam bentuk valuta asing (Dollar AS, Dollar Singapura, dan Riyal) melalui sebuah money changer di Makassar. Pengelola money changer bahkan membeberkan bukti rekaman nomor seri lembaran 1.000 SGD yang dibeli oleh satu terdakwa lalu dijual kembali oleh terdakwa lainnya dalam waktu berdekatan.
Penyerobotan Lahan BUMN dan Uang Plastik Hitam di McD
Di sisi lain, saksi dari pihak PTPN membongkar bahwa sebanyak 1,6 juta batang bibit nanas dipaksakan untuk ditanam di lahan PTPN I Regional 8 Kabupaten Bone tanpa izin resmi maupun dokumen kerja sama (MoU). Penanaman liar tanpa anggaran pemeliharaan tersebut dilakukan hanya berdasarkan klaim instruksi pimpinan.
Aksi bagi-bagi jatah hasil kejahatan ini juga diungkap secara gamblang oleh saksi JM (suami terdakwa Rimawaty). Selain pernah mentransfer Rp 2 Miliar atas arahan terdakwa Hasan Sulaiman, ia mengaku menyaksikan langsung penyerahan bungkusan plastik hitam berisi uang tunai Rp 800 juta kepada Hasan di pelataran parkir sebuah restoran cepat saji (McDonald’s) di Makassar.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi kunci ini kian mengunci konstruksi hukum atas kejahatan para terdakwa yang terencana rapi dari hulu ke hilir.
Kelima terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas skandal yang merampas uang rakyat puluhan miliar rupiah tersebut.(*)





