
BERANDANEWS — Jakarta, Skandal fasilitas mewah di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Cibinong berujung sanksi pemecatan membentang. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kini resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tegas ini diambil usai temuan menggegerkan terkait keberadaan fasilitas mirip apartemen mewah di dalam area tahanan yang sempat dicium oleh Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan bahwa sanksi pemecatan telah dijatuhkan kepada mantan pimpinan institusi tersebut.
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Komjen Pol Rudi Setiawan tegas, Senin (5/10/2026).
Pembersihan Besar-besaran: 17 Pejabat Dijatuhi Hukuman
Ternyata, nasib naas tak berhenti pada Wisnu seorang. Pembersihan internal secara masif langsung bergulir di tubuh instansi tersebut.
Rudi mengungkapkan, total ada 17 pejabat yang terseret dan dijatuhi sanksi berantai.
Bahkan, pejabat lama dan baru tak luput dari bidikan tim pemeriksa untuk mengusut tuntas siapa yang memberi ‘karpet merah’ bagi narapidana berduit.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, rincian sanksi yang dijatuhkan mencakup:
– 1 orang dipecat tidak dengan hormat sebagai ASN (Mantan Kalapas).
– 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat.
– 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” tambah Rudi.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sempat menonaktifkan lima pejabat utama Lapas Cibinong begitu sidak Ombudsman membocorkan borok fasilitas mewah tersebut.
Langkah sapu bersih ini menjadi pesan tajam bagi jajaran pemasyarakatan agar tak ada lagi kompromi dan celah main mata di balik tembok penjara.(*)




