BERANDANEWS — Jakarta, Penanganan skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki babak baru.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Terdapat enam berkas perkara tersangka yang terdiri dari empat pejabat BGN dan dua pihak swasta.
Para tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (Kepala BGN Agustus 2024–Juni 2026), Sony Sonjaya (SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sept 2025–Juni 2026), Lodewyk Pusung (LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Okt 2024–Juni 2026), serta Muhammad Iwan Mahardan (LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN). Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
“Berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) dengan dukungan alat bukti yang sangat kuat, meliputi pemeriksaan kurang lebih 233 orang saksi, 4 ahli, serta beragam barang bukti dokumen dan surat,” ujar Anang Supriatna, Rabu (30/9/2026).
Menanggapi pelimpahan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai konstruksi perkara yang dibangun Jampidsus Kejagung sudah sangat matang dan memenuhi syarat materiil maupun formal untuk diuji di Pengadilan Tipikor.
Fickar juga mengapresiasi langkah tegas penyidik Kejagung yang tak hanya membidik para pelaku, melainkan juga melakukan penyitaan aset hasil kejahatan, salah satunya berupa penyegelan kantor di kawasan elit SCBD, Jakarta.
“Konstruksi perkara dibangun kokoh berdasarkan alat bukti yang valid. Penyitaan barang bukti dan aset—termasuk gedung kantor di SCBD—sangat krusial. Ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi langkah nyata pemulihan kerugian keuangan negara,” terang Fickar, dikutip Rabu (30/9/2026).
Mengenai angka pasti kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fickar menegaskan bahwasanya hasil perhitungannya akan diuji secara terbuka dan rinci dalam fakta persidangan kelak.(*)





